
Putusan MK: Pemilu dan Pilkada Resmi Dipisah, Ini Alasan dan Skemanya
Jakarta, 26 Juni 2025 | ON Berita – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan fokus pemilih dalam menentukan wakil-wakilnya di tingkat pusat maupun daerah.dalam menentukan wakil-wakilnya di tingkat pusat maupun daerah.
Berdasarkan putusan tersebut, pemilu dan pilkada tidak lagi diselenggarakan dalam tahun anggaran yang sama. MK menilai pelaksanaan pemilu serentak selama ini memunculkan sejumlah persoalan yang mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemilu.
Mulai pemilu 2029 dan seterusnya, akan diterapkan skema baru sebagai berikut:
• Pemilu Nasional akan digunakan hanya untuk memilih: Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI.
• Pilkada (pemilu lokal) akan digunakan untuk memilih: Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati/Wali Kota dan Wakilnya, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan ini, sistem “pemilu lima kotak” yang selama ini berlaku resmi dihapus. Pemilih akan diberikan kesempatan fokus secara terpisah dalam menentukan pilihan nasional dan lokal.
Mahkamah Kontitusi (MK) menguraikan sejumlah alasan yang mendasari pemisahan waktu pelaksanaan pemilu dan pilkada, antara lain: 1. Tingkat kejenuhan pemilih karena banyaknya calon dan waktu yang berdekatan antar-pemilihan. 2. Isu nasional mendominasi sehingga isu pembangunan daerah kerap terabaikan dalam masa kampanye. 3. Pelemahan pelembagaan partai, karena minimnya waktu untuk kaderisasi dan kecenderungan politik transaksional. 4. Beban kerja berat bagi penyelenggara pemilu yang berdampak pada kualitas teknis dan administratif.
Dalam skema baru, pemilu nasional tetap digelar setiap lima tahun sekali, tetapi pilkada baru bisa dilakukan antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Contoh skenario: Jika pemilu nasional dilaksanakan pada Februari 2029, dan hasilnya dilantik pada Oktober 2029,Maka pilkada baru bisa digelar paling cepat Oktober 2031, dan paling lambat April 2032.
Pemisahan jadwal ini menuntut adanya penyesuaian masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil pemilu 2024. DPR dan pemerintah diminta segera mengkaji dan menyusun payung hukum baru agar transisi menuju skema ini berjalan mulus tanpa kekosongan kekuasaan di daerah.
Putusan ini diharapkan mendorong: Fokus pemilih pada isu nasional maupun lokal sesuai waktu pemilihannya, Peningkatan kualitas demokrasi lokal, Penguatan kelembagaan partai di daerah, Pemilu yang lebih efisien dan akuntabel.
Penulis : Woko Baruno
Editor : Ali Ramadhan
Sumber berita : GoodNews from Indonesia – 27 Juni 2025
Sumber : https://www.goodnewsfromindonesia.id/2025/06/27/putusan-mk-pemilu-dan-pilkada-resmi-dipisah-ini-alasan-dan-skemanya