Pemerintah Revisi PP 7/2025, Perpanjang Keringanan Iuran JKK untuk Industri Padat Karya Hingga Januari 2026
2 mins read

Pemerintah Revisi PP 7/2025, Perpanjang Keringanan Iuran JKK untuk Industri Padat Karya Hingga Januari 2026

On Berita – Jakarta – Pemerintah memperpanjang masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya melalui revisi PP Nomor 7 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk meringankan beban pelaku usaha dan menjaga perlindungan pekerja di tengah tekanan ekonomi global.

Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor industri padat karya melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025. Revisi ini memperpanjang masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Januari 2026 dari semula berakhir pada Juli 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) di Jakarta, Rabu (25/6).

“Langkah ini adalah bentuk dukungan terhadap perekonomian nasional dan pelindungan pekerja,” ujar Cris. Ia juga menambahkan bahwa meski ada keringanan, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas utama.

Revisi ini memiliki tiga tujuan utama : Meringankan beban iuran bagi pelaku industri padat karya agar dapat terus beroperasi di tengah situasi ekonomi global yang menantang, Menjamin pelindungan tenaga kerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan Menjaga kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa mengurangi manfaat bagi peserta.

Cris menegaskan bahwa proses revisi dilakukan secara terbuka dan transparan. RPP ini telah melalui pembahasan lintas kementerian/lembaga sejak Mei 2025 dan kini akan segera masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita ingin agar proses ini tidak mundur lagi. Jika tertunda, maka semua tahapan berikutnya juga akan tertunda,” tegasnya.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan afirmatif pemerintah terhadap industri yang menyerap banyak tenaga kerja, termasuk juga melalui program lain seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah berjalan.

Dengan perpanjangan program JKK ini, pemerintah berharap industri padat karya tetap memiliki ruang untuk bertahan, berkembang, dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.

#PP7Tahun2025 #IndustriPadatKarya #JKK

#Kemnaker #RegulasiBaru #PerlindunganPekerja #EkonomiInklusif #JaminanSosialKetenagakerjaan #KeringananIuran #RevisiPeraturan #BSU #UMKMTangguh

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita Kemanker RI | Jakarta, 28 Juni 2025. https://www.kemnaker.go.id/news/detail/pemerintah-revisi-pp-nomor-7-tahun-2025-perpanjang-dukungan-untuk-industri-padat-karya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *