Kemendag Terbitkan Permendag 15/2025, Perkuat Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Produk
1 min read

Kemendag Terbitkan Permendag 15/2025, Perkuat Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Produk

On Berita – Jakarta – Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2025 untuk memperkuat perlindungan konsumen dan daya saing produk nasional, termasuk penguatan standardisasi barang, jasa, dan tenaga kerja.

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan Permendag No. 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan yang mulai berlaku 17 Juni 2025. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan mencakup standar keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup (K3L), serta dorongan terhadap mutu produk dan kompetensi tenaga kerja sektor perdagangan.

“Permendag ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan memfasilitasi pemenuhan standar teknis untuk mendongkrak daya saing di pasar domestik maupun internasional,” ujar Mendag Budi Santoso.

Beberapa ruang lingkup utama dalam Permendag 15/2025 antara lain: Perumusan dan pemberlakuan standar perdagangan, Penilaian kesesuaian dan pengawasan standar, Pembinaan lembaga pengujian dan sertifikasi (LPK), Penerapan SNI dan SKKNI & Penilaian risiko ekspor untuk menghadapi hambatan teknis di negara tujuan

Permendag ini sekaligus memperbarui kekosongan pengaturan teknis yang sebelumnya belum sepenuhnya diakomodasi dalam Permendag 26/2021, terutama terkait standardisasi barang dan jasa yang menyangkut keselamatan konsumen serta dukungan terhadap inovasi teknologi di sektor perdagangan.

“Kami mendorong pelaku usaha dan eksportir agar mampu memenuhi persyaratan mutu produk ekspor agar bisa lebih optimal memanfaatkan perjanjian perdagangan internasional,” tambah Mendag.

Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh dokumen lengkap Permendag 15/2025 melalui JDIH Kemendag. https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2025-tentang-standardisasi-bidang-perdagangan

#Kemendag #Permendag152025 #StandardisasiPerdagangan

#PerlindunganKonsumen #ProdukNasional #MutuProduk #EksporIndonesia #PerdaganganAman #K3L #SNI #SKKNI #BudiSantoso #DayaSaingIndustri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *