
Aset PT Orbit Terminal Merak Disita Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina 2018-2023
On Berita – Jakarta – Kejaksaan Agung menyita aset PT Orbit Terminal Merak dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Aset berupa lahan, tangki penimbunan hingga jetty disita untuk kepentingan negara, namun operasional tetap berjalan di bawah pengelolaan Pertamina Patra Niaga.
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Sebagai bagian dari proses hukum, tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset penting milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.
Adapun aset yang disita meliputi:
- 1 bidang tanah seluas 31.921 m² (SHGB Nomor 119) atas nama PT OTM.
- 1 bidang tanah seluas 190.694 m² (SHGB Nomor 32) atas nama PT OTM.
- Sejumlah bangunan tangki penyimpanan:
- 5 tangki kapasitas 22.400 kL
- 3 tangki kapasitas 20.200 kL
- 4 tangki kapasitas 12.600 kL
- 7 tangki kapasitas 7.400 kL
- 2 tangki kapasitas 7.000 kL
- Fasilitas Jetty:
- Jetty 1 kapasitas Max Displacement 133.000 MT
- Jetty 2 kapasitas Max Displacement 20.000 MT
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.
Menurut keterangan resmi dari Tim Penyidik JAM PIDSUS, barang-barang yang disita tersebut dikategorikan sebagai barang yang terkait langsung dengan kejahatan, baik sebagai hasil, sarana, maupun alat yang digunakan dalam tindak pidana. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk disita demi kepentingan negara.
Namun, dengan mempertimbangkan peran strategis PT OTM sebagai pusat distribusi dan pemasaran minyak yang melayani sebagian Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan Barat, keberlangsungan operasi tetap dijaga. Untuk sementara, operasional PT OTM kini dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan BUMN Pertamina, di bawah pengawasan Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset.
Penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam upaya mengembalikan kerugian negara dan menuntaskan dugaan korupsi tata kelola minyak nasional.
#KorupsiMinyak #Pertamina #KejaksaanAgung #OrbitTerminalMerak #PenyitaanAset #JAMPIDSUS
#KasusKorupsi #TindakPidanaKhusus #PengusutanKasus #AsetNegara #PenegakanHukum #BUMN #PatraNiaga #OnBerita #BeritaHukum #BeritaEkonomi
Penulis : Rizky Abdulrahman Wahid
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita Kejaksaan Agung RI | Jakarta, 12 Juni 2025. https://kejaksaan.go.id/conference/news/5731/read