
Pemerintah Matangkan RUU KUHAP: 4 Substansi Krusial Jadi Fokus Pembahasan
On Berita – Jakarta – Pemerintah intensif membahas RUU KUHAP dengan menyoroti empat isu utama: Pengakuan Bersalah, Deferred Prosecution Agreement, Upaya Paksa, serta Hak Tersangka dan Terdakwa. Upaya ini bertujuan memperbarui hukum acara pidana nasional agar lebih adil, modern, dan selaras dengan KUHP baru yang segera berlaku.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM terus mengakselerasi pembaruan hukum acara pidana nasional. Upaya ini diwujudkan melalui Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digelar secara hybrid pada Rabu, 4 Juni 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum lantai 7 serta melalui video conference ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Turut hadir Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Ronald S. Lumbuun, serta para tenaga ahli dari berbagai bidang hukum.
Rapat tersebut menyoroti empat substansi strategis dalam pembaruan hukum acara pidana, yaitu:
- Pengakuan Bersalah (plea of guilty)
- Deferred Prosecution Agreement (penundaan penuntutan dengan syarat)
- Upaya Paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan)
- Hak Tersangka dan Terdakwa
Keempat isu tersebut dianggap krusial karena berkaitan langsung dengan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sekaligus menyesuaikan paradigma baru dalam KUHP yang akan berlaku mulai tahun 2026.
Pengakuan Bersalah dan Deferred Prosecution Agreement menjadi wujud kemajuan signifikan menuju mekanisme penyelesaian perkara yang efisien dan berorientasi pada keadilan restoratif. Sementara itu, pembahasan upaya paksa difokuskan agar tindakan hukum tetap proporsional, tidak disalahgunakan, dan tetap menjamin hak konstitusional warga negara.
Penyusunan DIM ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelaraskan RUU KUHAP dengan kebutuhan sistem peradilan pidana modern yang lebih manusiawi, progresif, dan menjawab tantangan zaman. Keterlibatan para pakar serta pemangku kepentingan memperkuat harapan terciptanya regulasi baru yang berkeadilan dan sesuai perkembangan hukum global.
#RUUKUHAP #PembaruanHukum #HukumPidana #KUHPBaru #DIM #PeraturanPerundangUndangan #DJPPKemenkumham
#PembaruanHukumNasional #HakAsasiManusia #ReformasiHukum #KeadilanRestoratif #UpayaPaksa #PenegakanHukum #OnBerita #BeritaHukum #BeritaIndonesia
Penulis : Rizky Abdulrahman Wahid
Editor : Tim Redaksi On Berita
Sumber : Berita Kemenkum RI | Jakarta, 11 Juni 2025. https://kemenkum.go.id/berita-utama/pemerintah-matangkan-substansi-krusial-dalam-ruu-kuhap