
MK Putuskan: Pemerintah & Korporasi Tak Bisa Gugat Pencemaran Nama Baik Lewat UU ITE
ON BERITA – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat digunakan oleh pemerintah, kelompok masyarakat, atau korporasi untuk mengajukan aduan pidana.
Putusan ini dibacakan dalam perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025), setelah permohonan uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa.
MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal tersebut hanya merujuk pada individu atau perseorangan, bukan entitas non-pribadi seperti pemerintah atau badan hukum lainnya.
“Pasal 27A UU ITE inkonstitusional secara bersyarat, kecuali dimaknai tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, institusi, atau korporasi,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dikutip dari Tempo News.
MK menyebutkan bahwa pasal-pasal yang mengandung potensi multitafsir harus dibatasi agar tidak menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk membungkam kritik sah di ruang digital.
MK juga menetapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik masuk dalam delik aduan, sehingga proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari individu yang merasa dirugikan secara langsung.
“Badan hukum tidak punya kedudukan untuk melapor dalam perkara ini,” jelas MK.
MK menafsirkan ulang frasa “suatu hal” agar merujuk secara ketat pada perbuatan yang benar-benar merendahkan nama baik seseorang, bukan sekadar ekspresi atau opini.
Adapun untuk pasal ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2), MK menyatakan bahwa frasa “tanpa hak” tetap diperlukan untuk melindungi profesi jurnalis, peneliti, dan akademisi.
Informasi elektronik hanya dapat dipidana bila memenuhi syarat berat: mengandung hasutan berbasis identitas tertentu, dilakukan secara sengaja, terbuka, dan berisiko nyata menimbulkan diskriminasi atau kekerasan.
#ONBERITA #MKPutuskan #UUITE #PencemaranNamaBaik #DelikAduan #KebebasanBerekspresi #PasalKaret
#MK #HakKonstitusional #HakDigital #HukumTeknologi #RevisiUUITE #PerlindunganWarga #HakIndividu
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Redaksi On Berita
Sumber : Tempo News – Jakarta, 8 Juni 2025
Sumber Berita:
Tempo – MK: Pencemaran Nama dalam UU ITE Tak Berlaku Bagi Pemerintah https://www.tempo.co/politik/mk-pencemaran-nama-dalam-uu-ite-tak-berlaku-bagi-pemerintah-1284950