Politikus PDIP Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat: “Jangan Kompromi!”
2 mins read

Politikus PDIP Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat: “Jangan Kompromi!”

ON BERITA Jakarta – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kian menguat. Kali ini, dua politisi PDIP dari Komisi VII DPR RI, Novita Hardini dan Evita Nursanty, bersuara lantang menolak tambang di kawasan yang dikenal sebagai “surga biodiversitas laut dunia.”

Dalam pernyataan persnya pada Rabu (4/6), Novita Hardini menegaskan bahwa Raja Ampat bukan wilayah sembarangan dan seharusnya dikecualikan dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam.

“Raja Ampat adalah kawasan Geopark Global UNESCO dan rumah bagi 75 persen spesies laut dunia. Ini kawasan yang tak bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan,” tegas Novita.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa pulau kecil di Raja Ampat seperti Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, bahkan sebagian sudah beroperasi. Menurutnya, hal ini melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“UU jelas menyatakan pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan riset. Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan tambang di pulau-pulau kecil,” tambahnya.

Data Dinas Pariwisata Raja Ampat mencatat kontribusi pariwisata terhadap PAD mencapai Rp150 miliar per tahun, dengan 30.000 wisatawan, mayoritas mancanegara. Novita khawatir, kerusakan lingkungan akibat tambang akan memicu penurunan wisatawan hingga 60 persen, mengancam kehidupan masyarakat adat.


Dukungan Komisi VII dan RUU Perlindungan Wisata:

Senada, Evita Nursanty, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, mendukung sikap Novita dan menyoroti potensi konflik antara pertambangan dan ekowisata.

“Saya melihat langsung saat kunjungan ke Sorong, dan isu ini sudah diviralkan Greenpeace. Pemerintah harus serius mempertimbangkan kelestarian Raja Ampat,” ujarnya.

Evita menekankan pentingnya menjaga keseluruhan ekosistem Raja Ampat, yang meliputi laut, hutan, sungai, dan kehidupan masyarakatnya. Ia mendesak evaluasi IUP nikel yang telah dikeluarkan dan menantang perusahaan tambang untuk transparan soal rencana pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan.

“Kita minta mereka jujur, bisa jaga ekosistem? Bohong kalau jawab iya,” tukasnya.

Komisi VII DPR RI saat ini tengah mengupayakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata sebagai payung hukum untuk melindungi destinasi wisata strategis nasional seperti Raja Ampat.


Fakta Penting:

  • 3 dari 4 IUP nikel di Papua berada di pulau-pulau kecil Raja Ampat (Pulau Gag, Kawe, Manuran).
  • UU 27/2007 jo UU 1/2014 melarang tambang di pulau kecil yang bisa merusak lingkungan atau merugikan masyarakat.
  • Pariwisata Raja Ampat menyumbang Rp150 miliar PAD per tahun, 70% dari wisatawan asing.

#TolakTambang #SaveRajaAmpat #Biodiversity #PDIP #KomisiVII #ONBERITA #PariwisataBerkelanjutan
#Ekowisata #HilirisasiNikel #TambangvsLingkungan #RUUPariwisata #StopEksploitasiAlam #PapuaBaratDaya #WisataBahari

Penulis: Rizky Abdulrahman Wahid
Editor: Redaksi On Berita
Sumber Berita: CNN News | Jakarta, 5 Juni 2025


Sumber Berita:

Baca artikel CNN Indonesia, “Politikus PDIP Tak Sudi Tambang Nikel di Raja Ampat: Jangan Kompromi” selengkapnya di sini: CNN Indonesia Baca artikel CNN Indonesia “Politikus PDIP Tak Sudi Tambang Nikel di Raja Ampat: Jangan Kompromi” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250605080621-32-1236694/politikus-pdip-tak-sudi-tambang-nikel-di-raja-ampat-jangan-kompromi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *