Emas dan Air Zamzam dari Tanah Suci Kini Bebas Bea Masuk dan Pajak, Ini Syaratnya
2 mins read

Emas dan Air Zamzam dari Tanah Suci Kini Bebas Bea Masuk dan Pajak, Ini Syaratnya

ON BERITA Jakarta – Kabar baik bagi jemaah haji Indonesia tahun ini. Mulai 6 Juni 2025, barang bawaan jemaah berupa emas dan air zamzam tidak lagi dikenai bea masuk dan pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.

Keputusan ini disampaikan oleh Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan, Chairul, dalam Media Briefing via Zoom pada Rabu (4/6).

“Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan bea masuk dan pajak,” tegas Chairul.


Khusus Barang Pribadi, Bukan Komersial

Chairul menekankan, pembebasan ini hanya berlaku untuk barang pribadi, seperti sisa perbekalan, oleh-oleh, atau barang yang digunakan sendiri.

Jemaah reguler mendapatkan pembebasan penuh, sedangkan jemaah haji khusus diberi batas maksimum nilai barang bawaan hingga US$2.500. Jika lebih, maka akan dikenakan bea masuk 10%, ditambah PPN sesuai ketentuan.

“Barang pribadi penumpang haji definisinya adalah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use,” ujar Chairul.


Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan baru ini disebut sebagai inisiatif langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyusul belum adanya pengaturan sejenis pada aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 203/PMK.04/2017.

Pemerintah mempertimbangkan:

  • Lamanya antrean keberangkatan haji (20-25 tahun)
  • Tingginya biaya pelaksanaan
  • Ibadah haji umumnya hanya dilakukan sekali seumur hidup
  • Besarnya kemungkinan membawa oleh-oleh ke tanah air

“Setiap jemaah akan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur telah selesai melaksanakan ibadah yang berat itu,” ujar Chairul.


Air Zamzam Tidak Dibatasi oleh PMK

Terkait air zamzam, PMK 34/2025 tidak secara spesifik mengatur jumlah maksimal yang boleh dibawa. Pengaturan kuota zamzam akan bergantung pada kesepakatan antar-kementerian/lembaga dan maskapai.


Skema Pajak Bila Barang Bukan Milik Pribadi

Jika barang yang dibawa ternyata bukan barang pribadi, maka dikenakan tarif:

  • Bea masuk 10%
  • PPN (sesuai aturan berlaku)
  • PPh 5%

Kesimpulan:

Jemaah haji kini bisa lebih lega saat pulang ke tanah air dengan membawa emas dan air zamzam tanpa dikenakan bea masuk dan pajak, selama barang tersebut dipastikan milik pribadi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi bentuk penghormatan atas ibadah suci yang hanya dilakukan sekali seumur hidup bagi banyak warga negara Indonesia.


#Haji2025 #BebasPajak #BarangHaji #Zamzam #ONBERITA
#PMK34Tahun2025 #SriMulyani #BeaCukai #JemaahHajiIndonesia #HajiReguler #HajiKhusus

Penulis: Rizky Abdulrahman Wahid
Editor: Redaksi On Berita
Sumber Berita: CNN News | Jakarta, 5 Juni 2025


Sumber Berita:

Baca selengkapnya di CNN Indonesia: Emas-Air Zamzam Dibawa Pulang Haji Bebas Bea-Pajak Baca artikel CNN Indonesia “Emas-Air Zamzam Dibawa Pulang Haji Bebas Bea-Pajak, Apa Syaratnya?” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250604214604-532-1236609/emas-air-zamzam-dibawa-pulang-haji-bebas-bea-pajak-apa-syaratnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *