
KPK Periksa Dua Eks Pejabat Kemnaker, Terkait Dugaan Korupsi TKA Rp53 Miliar
On Berita – Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terbaru, dua mantan Direktur di Kemnaker dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (3/6/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” ujar Budi kepada wartawan.
Dua mantan pejabat yang dipanggil adalah Wisnu Pramono dan Devi Angraeni, keduanya pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, meski belum dijelaskan lebih lanjut materi apa yang didalami dari keduanya.
Korupsi Pemerasan TKA Sejak 2019, Rugi Negara Capai Rp53 Miliar
Penyelidikan KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum pejabat Kemnaker terhadap calon tenaga kerja asing sejak tahun 2019 hingga 2023. Pemerasan dilakukan secara sistematis dengan cara memungut atau memaksa pembayaran yang tidak sah dalam proses pengurusan izin kerja bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia.
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5).
Dari hasil penyidikan, tercatat total dana yang berhasil dikumpulkan para pelaku mencapai Rp53 miliar. Modus yang dilakukan yakni mewajibkan pembayaran-pembayaran tambahan oleh perusahaan yang merekrut TKA, dengan dalih proses percepatan atau pengesahan izin penggunaan TKA.
Total 8 Tersangka, Pemeriksaan Masih Berlanjut
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini. Penyidikan masih berjalan dan KPK belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, termasuk dari pihak internal Kemnaker lainnya atau pihak swasta yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut marwah birokrasi dan kepercayaan terhadap institusi negara, terlebih di sektor ketenagakerjaan yang vital bagi investasi dan tenaga kerja asing di Indonesia.
#KorupsiKemnaker #KasusTKA #KPK #PemerasanPejabat #KorupsiASN #KPK2025
#WisnuPramono #DeviAngraeni #TenagaKerjaAsing #Ketenagakerjaan #HukumIndonesia #KPKBeraksi
Sumber Berita:
Baca artikel detiknews, “KPK Panggil Dua Eks Direktur di Kemnaker Terkait Kasus Korupsi Pengurusan TKA” selengkapnya di: https://news.detik.com/berita/d-7946123/kpk-panggil-dua-eks-direktur-di-kemnaker-terkait-kasus-korupsi-pengurusan-tka
Penulis: Rizky Sapta Nugraha
Editor: Redaksi On Berita
Sumber Berita: Detik News | Jakarta, 3 Juni 2025