Komisi II DPR: Usulan Tambah Usia Pensiun ASN Hambat Regenerasi & Berpotensi Timbulkan Ketimpangan
2 mins read

Komisi II DPR: Usulan Tambah Usia Pensiun ASN Hambat Regenerasi & Berpotensi Timbulkan Ketimpangan

On Berita – Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna menyampaikan penolakannya terhadap wacana perpanjangan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghambat regenerasi birokrasi, memperbesar ketimpangan struktural, dan menambah beban keuangan negara.

“Negara ini bukan milik pribadi. ASN bekerja untuk negara, dan ada siklus yang harus dihormati. Pensiun itu bentuk penghormatan, bukan kehilangan,” ujar Ateng di Jakarta, Senin (2/6).


Risiko Perpanjangan Usia Pensiun ASN:

  • Hambat regenerasi birokrasi, karena ruang masuk ASN baru makin sempit.
  • Pengangguran terdidik meningkat: 12,3% lulusan S1–S2 usia 20–30 tahun belum terserap kerja.
  • Talenta muda kehilangan motivasi, muncul potensi brain drain birokrasi.
  • Beban produktivitas & kesehatan naik: klaim BPJS Kesehatan ASN >60 tahun 2,3x lebih tinggi dari usia 40–55 tahun.
  • Nasib honorer & PPPK terpinggirkan karena ruang ASN makin terbatas.

“Mereka (honorer dan PPPK) sudah lama mengabdi dan kini menanti kepastian. Jangan tutup ruang mereka dengan memperpanjang masa kerja ASN senior,” tegas Ateng.


Rujukan Internasional: Usia Pensiun 60–65 Tahun

Ateng juga mengutip panduan IMF dan OECD yang menyarankan usia pensiun maksimal di negara berkembang antara 60–65 tahun, demi menjaga keseimbangan fiskal dan dinamika tenaga kerja.

Sebagai perbandingan, negara seperti Jepang dan Singapura bahkan memberikan insentif pensiun dini guna mempercepat reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik.


Usulan Resmi Korpri

Sebelumnya, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah, yang juga Kepala BKN, telah mengusulkan kenaikan usia pensiun ASN kepada Presiden, DPR, dan Menteri PANRB. Alasannya, meningkatnya angka harapan hidup serta pentingnya kelanjutan karier ASN fungsional dan struktural.

“Kami ingin mendorong keahlian dan karier pegawai ASN tetap optimal,” ujar Zudan.


Deskripsi Singkat:

Anggota Komisi II DPR RI menilai wacana menambah usia pensiun ASN akan mempersempit ruang regenerasi birokrasi, menambah beban keuangan negara, serta memperburuk nasib honorer dan PPPK. Ia meminta pemerintah fokus pada efisiensi dan digitalisasi birokrasi.


Penulis: Rizky Abdulrahman Wahid
Editor: Redaksi On Berita
Sumber Berita: CNN News | Jakarta, 3 Juni 2025 | https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250602144524-32-1235569/komisi-ii-dpr-tambahan-usia-pensiun-asn-hambat-regenerasi-birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *