Eks Bos Taspen Didakwa! Negara Rugi Rp 1 T karena Investasi Fiktif
2 mins read

Eks Bos Taspen Didakwa! Negara Rugi Rp 1 T karena Investasi Fiktif

On Berita – Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Kosasih tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, namun juga ikut menikmati hasil korupsi dalam perkara tersebut.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/5/2025). Dalam sidang yang sama, jaksa turut membacakan dakwaan untuk terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

“Perbuatan melawan hukum terdakwa bersama Ekiawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun,” ujar jaksa dalam persidangan, mengutip hasil investigatif dari BPK RI.

Jaksa membeberkan bahwa Kosasih melakukan investasi pada produk reksa dana I-Next G2 yang di dalamnya terdapat penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (SIA-ISA 02), tanpa disertai analisis investasi yang memadai. Sukuk tersebut kemudian mengalami default, menyebabkan kerugian pada portofolio investasi PT Taspen.

Kosasih juga disebut menyetujui peraturan direksi baru guna memuluskan proses pelepasan sukuk tersebut melalui instrumen reksa dana I-Next G2. Seluruh proses ini dilakukan bersama Ekiawan dan dinilai dilakukan secara tidak profesional dan bertentangan dengan tata kelola yang sehat.

Tak hanya menyebabkan kerugian negara, perbuatan ini juga memperkaya diri Kosasih secara langsung. Jaksa mengungkapkan Kosasih menerima:

  • Rp 28.455.791.623
  • USD 127.037
  • SGD 283.000
  • 10.000 Euro
  • 1.470 Baht Thailand
  • 20 Pound Sterling
  • 128.000 Yen
  • HKD 500
  • 1.262.000 Won Korea Selatan

Sementara itu, Ekiawan menerima keuntungan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang mendapatkan Rp 200 juta. Sejumlah korporasi juga ikut diuntungkan dari aksi ini, di antaranya:

  • PT Insight Investment Management (IMM) – Rp 44,2 miliar
  • PT KB Valbury Sekuritas Indonesia – Rp 2,46 miliar
  • PT Pacific Sekuritas Indonesia – Rp 108 juta
  • PT Sinar Emas Sekuritas – Rp 40 juta
  • PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF) – Rp 150 miliar

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

#KorupsiTaspen #KasusInvestasiFiktif #EksDirutTaspen #KPK #Tipikor #UangNegara #OnBerita #BeritaJakarta #BeritaHukum


Penulis: Rizky Sapta Nugraha
Editor: Redaksi On Berita
Sumber: Detik News | Jakarta, 31 Mei 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *