Rata-rata Gaji Pekerja RI Rp3,09 Juta, Perempuan Masih Tertinggal
2 mins read

Rata-rata Gaji Pekerja RI Rp3,09 Juta, Perempuan Masih Tertinggal

On Berita – Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa rata-rata upah buruh atau pekerja di Indonesia per Februari 2025 mencapai Rp3,09 juta per bulan. Namun, laporan tersebut juga menyoroti adanya kesenjangan upah antara pekerja laki-laki dan perempuan.

Dalam laporan bertajuk Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025 yang dirilis pada 5 Mei 2025, BPS mengungkap bahwa rata-rata gaji pekerja laki-laki mencapai Rp3,37 juta, sementara pekerja perempuan hanya memperoleh rata-rata Rp2,61 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp760 ribu, atau perempuan hanya memperoleh sekitar 77 persen dari gaji laki-laki secara nasional.

Rata-rata upah buruh pada Februari 2025 sebesar 3,09 juta rupiah. Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar 3,37 juta rupiah, sedangkan rata-rata upah buruh perempuan sebesar 2,61 juta rupiah,” tulis BPS dalam laporannya.

Bila dibandingkan dengan Februari 2024, terjadi kenaikan rata-rata upah sebesar Rp50 ribu atau setara dengan pertumbuhan 1,78 persen secara tahunan (year-on-year).

Sektor Tambang dan Keuangan Jadi Pemberi Upah Tertinggi

Pekerja di sektor pertambangan dan penggalian mencatat rata-rata gaji tertinggi, yakni sebesar Rp5,09 juta per bulan. Sektor ini diikuti oleh:

  • Pengadaan listrik dan gas: Rp5,04 juta
  • Aktivitas keuangan dan asuransi: Rp4,88 juta

Di sisi lain, sektor aktivitas jasa lainnya mencatat rata-rata upah paling rendah, hanya sebesar Rp1,81 juta. Dua sektor lain dengan gaji rendah adalah:

  • Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp2,25 juta
  • Akomodasi serta makanan dan minuman: Rp2,42 juta

Secara keseluruhan, 10 dari 17 sektor usaha mencatat rata-rata upah di atas rerata nasional, termasuk:

  • Pertambangan dan penggalian
  • Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
  • Aktivitas keuangan dan asuransi
  • Informasi dan komunikasi
  • Real estat
  • Aktivitas profesional dan teknis
  • Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib
  • Transportasi dan pergudangan
  • Kesehatan dan aktivitas sosial
  • Konstruksi

“Sementara itu, buruh pada tujuh lapangan usaha lainnya menerima upah di bawah rata-rata upah buruh nasional,” ujar BPS.

Tingkat Pendidikan Berbanding Lurus dengan Besaran Upah

Selain faktor sektor industri dan jenis kelamin, tingkat pendidikan juga memengaruhi besaran gaji yang diterima pekerja. BPS mencatat bahwa pekerja dengan latar belakang pendidikan tinggi memperoleh gaji yang jauh lebih besar dibanding mereka yang berpendidikan rendah.

  • Lulusan diploma IV/S1/S2/S3: Rp4,35 juta
  • Lulusan SD ke bawah: Rp2,07 juta

Dengan demikian, pekerja berpendidikan tinggi rata-rata menerima gaji dua kali lipat lebih besar dibandingkan pekerja yang hanya menempuh pendidikan dasar.


Kesimpulan:
Laporan BPS terbaru menyoroti tantangan ketimpangan upah di Indonesia, baik dari sisi gender maupun pendidikan. Meskipun terdapat peningkatan gaji secara nasional, ketimpangan ini menjadi pekerjaan rumah bagi dunia usaha dan pembuat kebijakan dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan ekonomi di pasar tenaga kerja nasional.

Dikuti dari CNN News | Rizky Sapta Nugraha | Jakarta, 29 Mei 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *