Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud dalam Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
2 mins read

Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud dalam Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap eks pejabat, termasuk mantan menteri, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Harli kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Ia menambahkan bahwa siapa pun yang dianggap dapat memberikan keterangan penting untuk mengungkap kasus ini bisa dipanggil dan diperiksa, tanpa terkecuali.

“Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” lanjutnya.


Dugaan Persekongkolan di Balik Pengadaan Chromebook

Penyidikan Kejagung mengarah pada adanya dugaan persekongkolan jahat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook yang disebut-sebut tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Menurut Harli, Kemendikbudristek pada tahun 2020 menyusun rencana pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah. Namun rencana tersebut diduga tidak berbasis pada kebutuhan nyata siswa, apalagi mengingat uji coba sebelumnya dianggap tidak berhasil.

“Di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook sebanyak 1.000 unit, tapi hasilnya tidak efektif,” ungkap Harli.

Meski demikian, pengadaan tetap dijalankan dengan nilai proyek yang sangat besar, mencapai Rp9,9 triliun.

Harli juga mengungkap bahwa Kemendikbudristek justru membentuk tim teknis baru yang diarahkan untuk mengkaji penggunaan Chromebook dalam proses pengadaan, bukan berdasarkan kebutuhan faktual di lapangan.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis operating system Chromebook. Ini yang menjadi sorotan penyidik,” jelasnya.


Penyidikan Masih Berlangsung, Nama-Nama Belum Diungkap

Hingga saat ini, Kejagung belum merinci siapa saja pihak yang telah atau akan diperiksa. Harli menyatakan bahwa penyidik akan bekerja secara menyeluruh dan komprehensif, termasuk menggali apakah kebijakan tertentu dilakukan atas inisiatif pribadi atau berdasarkan perintah jabatan. “Apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau perintah dari orang tertentu—ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan,”

Dikuti dari Detik News | Rizky Sapta Nugraha | Jakarta, 28 Mei 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *