4 Fakta Miris Keterlibatan Anak di Bawah Umur dalam Grup Facebook ‘Inses Porno’
2 mins read

4 Fakta Miris Keterlibatan Anak di Bawah Umur dalam Grup Facebook ‘Inses Porno’

Fakta mengejutkan terungkap dalam penyelidikan Polda Metro Jaya terkait grup Facebook yang menyebarkan konten pornografi bertema inses. Salah satu member aktif grup tersebut ternyata adalah seorang anak di bawah umur.

Grup yang awalnya bernama Fantasi Sedarah dan kemudian berganti nama menjadi Suka Duka, telah menarik perhatian publik usai diungkap aparat sebagai wadah penyebaran konten pornografi ekstrem. Diketahui, grup ini telah eksis sejak Agustus 2024 dan berhasil mengumpulkan lebih dari 32 ribu anggota.

Penyidik kini menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, termasuk MR yang diketahui sebagai pencetus dan admin grup. Berikut adalah empat fakta penting mengenai keterlibatan anak dalam kasus yang mengguncang ini:


1. Anak di Bawah Umur Ditangkap, Ternyata Member Aktif

Polda Metro Jaya mengamankan seorang remaja laki-laki berusia di bawah 18 tahun, yang disebut sebagai anggota aktif grup Suka Duka. Penangkapan dilakukan di Pekanbaru pada Rabu, 21 Mei 2025.

“Direktorat Reserse Siber telah melakukan upaya hukum terhadap seorang anak, yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun. Dia termasuk anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5).


2. Pelaku Menjual Konten Porno Anak

Lebih mengejutkan lagi, menurut Ade Ary, remaja tersebut tidak hanya menjadi anggota pasif, tetapi juga aktif menjual dan menyebarkan konten pornografi anak dalam grup.

“Dia menjual konten pornografi seharga Rp 50 ribu untuk tiga konten. Setelah transaksi, nomor WhatsApp atau akun Telegram pembeli langsung diblokir,” terang Ade Ary.

Polisi juga menemukan bahwa tersangka anak ini terlibat dalam sedikitnya 144 grup Telegram yang digunakan untuk mengiklankan konten foto dan video berunsur pornografi.


3. Tidak Ditahan karena Masih Pelajar, Jalani Proses Diversi

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, anak tersebut tidak ditahan. Alasannya, ia masih berstatus sebagai pelajar dan tengah menjalani ujian sekolah. Saat ini, ia menjalani proses diversi, yakni penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya karena sedang menjalani ujian sekolah dan proses diversi,” jelas Ade Ary.


4. Dalam Pengawasan BAPAS dan Proses Hukum Tetap Berjalan

Walau tidak ditahan, proses hukum terhadap anak ini tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini, ia berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas).

“Anak ini dalam pengawasan Bapas. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi penyidik untuk menjaga agar penyidikan tetap profesional dan sesuai hukum,” kata Ade Ary menegaskan.


Catatan Redaksi:
Keterlibatan anak dalam kejahatan seksual digital menjadi alarm serius bagi orang tua, sekolah, dan pemerintah. Perlu edukasi literasi digital sejak dini dan pengawasan ketat terhadap aktivitas daring anak-anak demi mencegah keterjerumusan dalam kejahatan siber dan konten berbahaya.


Dikutip dari Detik News | Rizky Saptanugraha | Jakarta, 27 Mei 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *