
Puan Minta Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun Dikaji Ulang
Ketua DPR soroti produktivitas dan potensi beban terhadap APBN dalam rencana perpanjangan usia pensiun ASN.
Jakarta, 26 Mei 2025 – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menilai perlu ada kajian mendalam terhadap usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun. Ia menekankan bahwa produktivitas aparatur negara dan dampaknya terhadap anggaran negara harus menjadi pertimbangan utama.
“Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” ujar Puan saat konferensi pers usai pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri China Li Qiang di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (25/5).
Menurut Puan, yang terpenting dalam kebijakan terkait ASN adalah memastikan bahwa mereka tetap mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut, dan apakah kalau diperpanjang, produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru membebani keuangan negara. “Apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa? Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegas politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Latar Belakang Usulan Perpanjangan Usia Pensiun
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan agar usia pensiun ASN diperpanjang. Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam usulan tersebut, Zudan menyampaikan beberapa klasifikasi usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan. Salah satunya, pejabat fungsional ahli utama diusulkan pensiun di usia 70 tahun.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar seluruh ASN, baik yang baru maupun yang sudah diangkat, diberikan jabatan fungsional. Untuk ASN yang telah menjabat, Zudan menyarankan agar diberi pilihan mengikuti uji kompetensi.
Wacana perpanjangan usia pensiun ASN memicu pro dan kontra di kalangan publik serta pemangku kebijakan. Pemerintah diharapkan mengambil keputusan berdasarkan kajian menyeluruh, baik dari sisi efektivitas pelayanan publik maupun dampak fiskal terhadap anggaran negara.
(Rizky Sapta Nugraha – Jakarta, 26 Mei 2025)