RUU KUHAP Disiapkan, Pemerintah Siap Wujudkan Hukum Pidana yang Adaptif dan Berkeadilan
1 min read

RUU KUHAP Disiapkan, Pemerintah Siap Wujudkan Hukum Pidana yang Adaptif dan Berkeadilan

On Berita – Jakarta – Setelah lebih dari 40 tahun digunakan, pemerintah resmi memulai proses penataan ulang KUHAP. Pembaruan ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, adil, dan adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk era digital dan revolusi industri 5.0.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menandai langkah penting dalam pembaruan hukum nasional dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah digunakan lebih dari empat dekade.

“KUHAP yang kita pakai sekarang adalah hasil pembaruan dari hukum kolonial. Namun, sudah saatnya kita menghadirkan KUHAP baru yang lebih relevan dengan perubahan zaman,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.

Supratman menekankan bahwa penyusunan RUU KUHAP dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagai prioritas. Koordinasi lintas lembaga hukum menjadi kunci untuk menghasilkan produk hukum yang kuat dan implementatif.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyoroti tantangan besar yang akan dihadapi sistem hukum, yakni revolusi industri 4.0 dan 5.0. Menurutnya, KUHAP baru harus mampu merespons perkembangan teknologi termasuk dalam aspek pembuktian hukum.

“Segala hal akan berbasis Internet of Things, bahkan menyentuh ranah kolaborasi manusia dan robotik di industri 5.0. Sistem hukum harus siap dengan tantangan ini,” ujar Sunarto.

RUU KUHAP ditargetkan akan menjadi payung hukum acara pidana baru yang menjamin: Supremasi hukum dan keadilan, Perlindungan hak warga negara, Proses peradilan yang transparan dan partisipatif & Fleksibilitas terhadap perkembangan digital dan sosial

Dengan pembaruan ini, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan bisa menjawab tantangan global dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum nasional.

#RUUKUHAPBaru #HukumAdaptif #ReformasiHukum

#DigitalisasiHukum #HAM #KeadilanPidana #Kemenkumham #HukumMasaDepan #RevolusiIndustri5

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita Kemenkum RI | Jakarta, 22 Juni 2025. https://kemenkum.go.id/berita-utama/menata-ulang-kuhap-untuk-hukum-indonesia-yang-lebih-adaptif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *