
Menteri UMKM: 30% Ruang Publik Wajib Dialokasikan untuk UMKM
On Berita – Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, dengan mewajibkan alokasi 30 persen ruang publik untuk pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya implementasi serius atas PP No. 7 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban penyediaan 30% ruang usaha di fasilitas publik bagi UMKM. Fasilitas tersebut mencakup stasiun MRT, bandara, terminal, rest area, hingga pelabuhan dan jalan tol.
Dalam sambutannya di acara Blok M Hub Kuliner, Jakarta, Menteri Maman menyatakan bahwa beberapa wilayah seperti Blok M sudah menunjukkan penerapan yang positif. Namun, menurutnya masih banyak ruang publik lain yang dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami ingin ini tidak hanya jadi ruang sementara, tapi permanen, tentu dengan mempertimbangkan potensi ekonomi dan estetika kawasan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penyediaan ruang bukan sekadar tempat jualan, tetapi ajang edukasi dan promosi kualitas produk UMKM kepada publik. Event seperti Blok M Hub Kuliner dinilai mampu mematahkan stereotip UMKM sebagai hanya pedagang kecil, karena banyak pelaku usaha yang kini bergerak di fesyen, makanan premium, dan industri kreatif lainnya.
Namun, Menteri Maman mengingatkan bahwa tanggung jawab kebersihan, ketertiban, dan estetika harus menjadi komitmen bersama antara pengelola ruang publik dan para pelaku UMKM.
“Pemerintah ingin memberikan ruang seluas-luasnya, tapi UMKM juga harus menunjukkan bahwa mereka bisa menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.
Pemerintah berharap implementasi konsisten dari PP ini mampu menciptakan ekosistem UMKM yang inklusif, mandiri, dan kompetitif, serta mengukuhkan peran UMKM sebagai motor ekonomi kerakyatan di tengah ruang publik perkotaan.
#UMKMDiRuangPublik #30PersenUntukUMKM #EkonomiKerakyatan
#UMKMIndonesia #PP72021 #BlokMHub #UMKMBerdaya #EstetikaRuangPublik
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita Kementerian UMKM RI | Jakarta, 21 Juni 2025. https://umkm.go.id/read/menteri-umkm-tegaskan-30-persen-ruang-publik-harus-dialokasikan-untuk-umkm