30 Persen Aset Rampasan Tak Laku, Badan Pemulihan Aset Kejagung Ungkap Penyebabnya
3 mins read

30 Persen Aset Rampasan Tak Laku, Badan Pemulihan Aset Kejagung Ungkap Penyebabnya

On Berita – Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah persoalan yang masih menjadi hambatan dalam proses pemulihan aset negara.

Kendala tersebut antara lain menyangkut perbedaan persepsi mengenai status barang temuan, proses lelang aset rampasan, hingga persoalan administrasi kendaraan bermotor hasil sita eksekusi.

Kepala BPA Patris Yusrian Jaya mengatakan, perbedaan pemahaman mengenai penetapan status barang temuan masih terjadi antara BPA dan pengadilan.

Kondisi tersebut berdampak terhadap proses eksekusi yang dapat berjalan lebih lama.

“Kendala yang dihadapi oleh Badan Pemulihan Aset ini yang pertama mengenai status barang temuan masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penetapan status barang temuan, sehingga ini eksekusinya terlambat atau bahkan tidak bisa diselesaikan sama sekali,” kata Patris dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (08/09/2026).

Persoalan lain muncul dalam proses pelelangan barang rampasan negara. BPA mencatat sekitar 30 persen aset yang masuk dalam proses lelang belum berhasil terjual karena tidak mendapatkan penawar.

Patris menyebut salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah penetapan nilai limit yang dinilai masih terlalu tinggi.

Penilaian aset rampasan selama ini menggunakan pendekatan harga pasar, sementara calon pembeli pada umumnya mengharapkan harga yang lebih rendah melalui mekanisme lelang.

“Penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen, 30% rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar,” ungkapnya.

Menurut Patris, ketentuan Kementerian Keuangan juga mengatur bahwa penilaian kembali terhadap aset tersebut baru dapat dilakukan setelah tiga bulan.

Selama masa tunggu tersebut, negara tetap harus mengeluarkan biaya untuk pengelolaan dan pemeliharaan barang rampasan.

Penurunan nilai limit pada lelang berikutnya pun belum otomatis membuat aset terjual.

Akibatnya, sebagian aset masih menumpuk karena belum terselesaikan melalui mekanisme pelelangan.

BPA juga menghadapi persoalan ketika akan melelang kendaraan bermotor yang berasal dari sita eksekusi.

Kendala muncul ketika pembeli membutuhkan dokumen kendaraan baru setelah proses lelang selesai.

Menurut Patris, kepolisian mensyaratkan adanya putusan pengadilan sebagai dasar penerbitan dokumen kendaraan baru.

Namun, dalam sejumlah perkara, putusan yang dimiliki hanya mencantumkan kewajiban terpidana membayar uang pengganti secara umum.

“Putusan pengadilan yang kita pegang hanya secara umum memberikan kewajiban kepada terpidana untuk membayar uang pengganti dan untuk menyelesaikan kewajiban. Ini kami melakukan penyitaan, jika penyitaan ini dilakukan untuk kendaraan bermotor maka di sini mengalami kesulitan karena belum adanya kesinkronan antara aturan di Kepolisian, di Keuangan, dengan di Kejaksaan,” tutupnya.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, BPA mencatat capaian dalam pemulihan aset selama tiga tahun terakhir.

BPA telah menyetorkan Rp26,04 triliun ke kas negara dari hasil penyelesaian aset, termasuk melalui pelelangan barang yang dirampas untuk negara.

Dalam periode yang sama, sebanyak 21.737 aset disebut telah diselesaikan.

Mekanisme penyelesaiannya beragam, mulai dari pelelangan dan pemusnahan hingga penyerahan kepada pihak yang memiliki hak, termasuk dalam perkara investasi bodong.

“Adapun capaian kinerja Badan Pemulihan Aset tiga tahun terakhir ini semenjak BPA ini dibentuk telah berhasil menyelesaikan dalam bentuk melakukan lelang dan menyetor ke kas negara, memusnahkan, kemudian melelang dan menyerahkan kepada para pihak yang berhak seperti dalam kasus investasi bodong sebanyak 21.737 aset,” sebut Patris.

Capaian tersebut menunjukkan adanya kontribusi BPA dalam mengembalikan aset hasil penanganan perkara kepada negara maupun pihak yang berhak.

Namun, BPA masih menghadapi sejumlah persoalan teknis dan regulasi yang perlu diselaraskan agar proses pemulihan aset dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

#OnBerita #Kejagung #BPAKejagung #BadanPemulihanAset #PemulihanAset #AsetNegara #AsetRampasan #LelangAset #KasNegara #KomisiIIIDPR #PenegakanHukum #KejaksaanAgung #InvestasiBodong #Hukum

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *