Konbes NU 2026 Bahas Perkum Tambang, Soroti Kepemilikan dan Tata Kelola Transparan
On Berita – Jakarta – Pembahasan usulan Peraturan Perkumpulan (Perkum) mengenai tata kelola usaha pertambangan menjadi salah satu agenda yang menyita perhatian peserta dalam Sidang Komisi Organisasi Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Ahad (21/6/2026).
Hingga berita ini disusun, sidang komisi telah berlangsung lebih dari empat jam dan masih terus berjalan.
Forum tersebut membahas berbagai aspek strategis yang berkaitan dengan pengelolaan sektor pertambangan yang saat ini berada dalam lingkup usaha organisasi.
Mulai dari aspek kepemilikan, mekanisme tata kelola, struktur badan usaha, hingga pemanfaatan hasil usaha pertambangan menjadi bagian dari materi yang didiskusikan secara mendalam oleh para peserta.
Suasana pembahasan berlangsung dinamis karena peserta menyampaikan beragam pandangan, masukan, serta usulan penyempurnaan terhadap rancangan Perkum yang tengah dibahas.
Sejumlah peserta menilai regulasi tersebut memiliki arti penting karena akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan salah satu aset strategis organisasi di masa mendatang.
Ketua PBNU Chaerul Sholeh Rasyid yang turut mengikuti sidang komisi menjelaskan bahwa dinamika diskusi muncul karena masih terdapat beberapa substansi yang dinilai memerlukan penjelasan lebih rinci serta penyempurnaan dalam perumusannya.
Menurut Chaerul, salah satu isu yang banyak mendapatkan perhatian peserta adalah keterbukaan informasi terkait operasional usaha pertambangan yang selama ini telah berjalan.
Selain itu, muncul pula berbagai pandangan mengenai urgensi pembentukan Perkum dan konstruksi kepemilikan badan usaha yang nantinya mengelola aktivitas pertambangan tersebut.
“Yang paling penting adalah tambang ini usaha strategis milik NU. Jadi izin tambang ini sudah kita kelola, lalu tambang ini milik perkumpulan yang strategis, milik NU,” ujarnya saat ditemui NU Online di sela-sela sidang komisi.
Ia menambahkan bahwa sebagian peserta juga menyoroti pentingnya memperjelas struktur kepemilikan saham pada badan usaha yang mengelola tambang.
Hal itu dinilai perlu agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai status kepemilikan aset yang secara prinsip berada dalam kerangka organisasi Nahdlatul Ulama.
Chaerul menilai beragam masukan yang berkembang dalam forum justru menunjukkan tingginya perhatian peserta terhadap pengelolaan aset organisasi secara profesional dan bertanggung jawab.
Menurutnya, seluruh pandangan yang muncul merupakan bagian dari proses kolektif untuk menyempurnakan regulasi sebelum ditetapkan menjadi keputusan organisasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU H. Amin Said Husni menjelaskan bahwa rancangan Perkum tersebut disusun untuk menjadi payung hukum bagi tata kelola pertambangan yang saat ini masih berada pada tahap pengembangan.
“Perkum ini dibahas untuk menjadi payung hukum dalam tata kelola tambang. Karena selama ini konsesi tambang yang diberikan kepada Nahdlatul Ulama sifatnya masih rintisan dan belum ada regulasi yang mengaturnya,” kata Amin.
Menurutnya, terdapat tiga prinsip utama yang menjadi dasar penyusunan Perkum tersebut.
Pertama, memastikan bahwa kepemilikan usaha pertambangan tetap berada dalam kerangka kelembagaan Nahdlatul Ulama.
Kedua, memastikan seluruh proses pengelolaan dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketiga, memastikan manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan organisasi serta kesejahteraan warga Nahdlatul Ulama.
“Untuk memastikan yang pertama soal kepemilikan, bahwa tambang ini adalah milik perkumpulan Nahdlatul Ulama. Bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan,” ujarnya.
Amin menegaskan bahwa hasil pembahasan di tingkat komisi belum bersifat final.
Berbagai masukan yang muncul akan terlebih dahulu dirumuskan kembali oleh tim perumus sebelum dibawa ke forum pleno untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
“Ini baru hasil sidang komisi dan belum menjadi keputusan final. Finalnya nanti adalah di sidang pleno,” katanya.
Pembahasan yang berlangsung cukup panjang dan penuh dinamika tersebut menunjukkan besarnya perhatian peserta Konbes terhadap tata kelola aset strategis organisasi.
Selain memperkuat aspek legalitas, regulasi yang sedang disusun juga diharapkan mampu menjadi instrumen pengawasan agar pengelolaan usaha pertambangan berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi organisasi serta masyarakat luas.
#OnBerita #KonbesNU2026 #NahdlatulUlama #PBNU #PerkumTambang #TataKelolaTambang #PertambanganNU #KonbesNU #Kediri #TambangNU #Transparansi #Akuntabilitas #Profesionalisme #AsetStrategisNU #OrganisasiNU
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
