Fakta Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Puluhan Anak Jadi Korban
2 mins read

Fakta Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Puluhan Anak Jadi Korban

On Berita – Jakarta – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat, kali ini terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di wilayah Yogyakarta.

Dugaan penganiayaan tersebut terungkap setelah aparat Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026) sore.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun.

“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar,” kata Arifah kepada NU Online, Senin (27/4/2026).

Arifah menekankan bahwa negara harus hadir memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal dan pelaku diproses secara hukum.

Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan keamanan dan pemulihan korban.

Pendampingan psikososial pun diberikan kepada anak-anak serta keluarga mereka sebagai bagian dari proses pemulihan jangka panjang.

Kasus ini juga membuka kembali persoalan mendasar terkait pengawasan dan perizinan daycare di Indonesia.

Arifah mengungkapkan bahwa meningkatnya kebutuhan layanan penitipan anak belum diimbangi dengan kualitas dan standar layanan yang memadai.

Data menunjukkan sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin, sementara hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.

Selain itu, sekitar 20 persen belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan 66,7 persen tenaga pengasuh belum tersertifikasi.

“Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” ujarnya.

Arifah juga menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia dalam pengasuhan anak.

Menurutnya, pengelola dan pengasuh harus memiliki kompetensi serta pemahaman tentang pengasuhan berbasis hak anak.

“Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengungkapkan jumlah korban dalam kasus ini mencapai puluhan anak.

“Kalau dari data awal, ada sekitar 53 anak yang mengalami tindakan kekerasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman, sehingga jumlah korban berpotensi bertambah.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan indikasi perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak.

“Petugas melihat langsung adanya perlakuan tidak manusiawi. Ada anak yang tangan dan kakinya diikat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak.

Kementerian PPPA pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang,” tandas Arifah.

#OnBerita #KekerasanAnak #DaycareJogja #PerlindunganAnak #KemenPPPA #BeritaNasional #StopKekerasan

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *