Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tersangka Kasus Dugaan Suap Tambang
ONBERITA — Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan uang terkait pengurusan hasil laporan pemeriksaan di sektor pertambangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Diduga Terkait Pengurusan Laporan Tambang
Kejagung menyebut, dugaan perkara ini berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang dalam proses pengurusan atau pengkondisian hasil laporan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan pertambangan.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memengaruhi hasil atau tindak lanjut dari laporan yang seharusnya bersifat independen.
Penyidikan Masih Berlanjut
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring berkembangnya penyidikan.
Kejagung juga tengah menelusuri dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pimpinan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#ONBerita #Kejagung #OmbudsmanRI #Korupsi #Tambang #HukumIndonesia
Penulis : Woko Baruno
Editor : Ali Ramadhan
