Sengketa Nama “Denza” antara BYD dan Worcas Group, Ini Putusan MK
ONBERITA — Jakarta— Sengketa merek “Denza” antara perusahaan otomotif asal Tiongkok BYD Company dan perusahaan lokal Worcas Group akhirnya memasuki babak penting setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini bermula dari klaim kepemilikan merek “Denza” di Indonesia yang diperebutkan kedua pihak.
Merek tersebut memiliki nilai strategis seiring berkembangnya pasar kendaraan listrik di Tanah Air.
Pokok Sengketa
BYD sebagai produsen kendaraan listrik global mengklaim memiliki hak atas penggunaan nama “Denza” sebagai bagian dari lini produknya.
Sementara itu, Worcas Group disebut telah lebih dahulu mendaftarkan atau menggunakan nama tersebut di Indonesia.
Perbedaan klaim ini memicu konflik hukum yang kemudian bergulir hingga ke ranah konstitusional.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan prinsip perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya terkait merek dagang.
MK juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia.
Putusan tersebut pada dasarnya memperkuat kerangka hukum yang mengatur sengketa merek, termasuk prinsip first to file serta perlindungan terhadap pemegang hak yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dampak bagi Industri
Kasus ini menjadi perhatian pelaku industri otomotif dan bisnis secara luas, terutama dalam konteks investasi asing di Indonesia.
Kepastian hukum dalam sengketa merek dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Selain itu, perkara ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan untuk memastikan legalitas dan perlindungan merek sebelum memasuki pasar Indonesia.
#ONBerita #BYD #Denza #MahkamahKonstitusi #SengketaMerek #BisnisIndonesia
Penulis : Woko Baruno
Editor : Ali Ramadhan
