APBN Bukan Alat Kekuasaan: Menolak Pembajakan Anggaran, Menyelamatkan Pendidikan
2 mins read

APBN Bukan Alat Kekuasaan: Menolak Pembajakan Anggaran, Menyelamatkan Pendidikan

OnBerita— Jakarta — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jakarta Pusat menegaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae dalam perkara pengujian Undang-Undang APBN 2026 bukan sekadar partisipasi formal, melainkan bentuk tanggung jawab moral, intelektual, dan konstitusional dalam mengawal arah kebijakan negara, khususnya di sektor pendidikan.

Kami memandang bahwa dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara langsung ke dalam struktur APBN merupakan preseden berbahaya dalam tata kelola pemerintahan.

APBN yang seharusnya menjadi instrumen pelaksanaan kebijakan, justru digunakan sebagai alat pembentukan kebijakan tanpa melalui proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan berbasis kajian akademik yang memadai. Ini adalah bentuk nyata penghindaran konstitusi secara terselubung.

Lebih jauh, praktik tersebut telah mencederai prinsip meaningful participation, melemahkan mekanisme checks and balances, serta membuka ruang konsolidasi kekuasaan eksekutif melalui apa yang kami sebut sebagai “jalan belakang anggaran”.

Negara tidak sedang mempercepat kebijakan, tetapi sedang menghindari akuntabilitas publik.

Dampak dari kebijakan ini sangat nyata dirasakan oleh mahasiswa, khususnya di perguruan tinggi swasta.

Ketika anggaran negara dialihkan untuk program populis yang tidak melalui proses deliberatif, maka dukungan terhadap sektor pendidikan justru tergerus.

Biaya pendidikan meningkat, akses semakin terbatas, dan beban dipindahkan kepada mahasiswa serta keluarga.

Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum demokratis.

Kami juga menyoroti adanya potensi predatory budgeting, di mana fleksibilitas anggaran digunakan untuk mengorbankan komitmen jangka panjang, termasuk terhadap pendidikan pesantren.

Hilangnya afirmasi terhadap program seperti Beasiswa Santri Berprestasi menjadi bukti nyata bahwa negara mulai abai terhadap kelompok pendidikan berbasis keagamaan yang memiliki kontribusi historis besar bagi bangsa.

Di sisi lain, pelibatan aparat keamanan dalam program sosial seperti MBG merupakan penyimpangan mandat konstitusional yang berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer.

Hal ini tidak hanya problematik secara hukum, tetapi juga berisiko mempersempit ruang demokrasi dan partisipasi publik.

Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal teknis anggaran, melainkan menyangkut masa depan demokrasi, keadilan sosial, dan arah pembangunan manusia Indonesia.

Sebagai Ketua PC PMII Jakarta Pusat, saya menyatakan:

Negara tidak boleh bersembunyi di balik fleksibilitas fiskal untuk menghindari tanggung jawab konstitusionalnya.

APBN harus kembali pada khitahnya sebagai instrumen kesejahteraan rakyat, bukan alat konsolidasi kekuasaan.

Kami mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pengujian undang-undang ini secara keseluruhan, sebagai langkah korektif untuk mengembalikan marwah konstitusi, menjaga kedaulatan anggaran, serta memastikan bahwa kebijakan publik benar-benar lahir dari proses yang demokratis, adil, dan berpihak pada rakyat.

Pemerintah boleh gagal, tetapi negara tidak boleh ikut gagal.

Hormat kami,Ketua PC PMII Jakarta Pusat

#ONBerita #PMII #APBN2026 #MahkamahKonstitusi #Pendidikan #Demokrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *