RUU Perampasan Aset yang Sudah Ada dalam UU Tipikor, Mengapa Masih Dibutuhkan?
On Berita – Jakarta — Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik.
Hal ini memunculkan pertanyaan, mengingat mekanisme perampasan aset sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Meski demikian, banyak pihak menilai bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana, khususnya korupsi.
1. Perampasan Aset Sudah Diatur dalam UU Tipikor
Dalam UU Tipikor, perampasan aset dapat dilakukan sebagai bagian dari putusan pengadilan terhadap pelaku korupsi.
“Aset hasil tindak pidana memang bisa dirampas, tetapi harus melalui proses pembuktian di pengadilan terlebih dahulu,” ujar seorang pakar hukum pidana.
Namun, mekanisme ini dinilai masih memiliki keterbatasan dalam praktiknya.
2. Keterbatasan Sistem yang Berlaku Saat Ini
Salah satu kelemahan utama adalah pendekatan yang masih berbasis conviction based asset forfeiture atau perampasan aset setelah adanya putusan bersalah.
“Proses hukum yang panjang seringkali memberi ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan atau memindahkan asetnya,” kata pengamat hukum.
Akibatnya:
• Proses menjadi panjang dan kompleks
• Aset berpotensi disembunyikan atau dipindahkan
• Pemulihan kerugian negara tidak maksimal
3. RUU Perampasan Aset Usung Pendekatan Baru
RUU Perampasan Aset hadir dengan pendekatan non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.
“Pendekatan ini memungkinkan negara bertindak lebih cepat untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari kejahatan,” jelas seorang analis kebijakan publik.
Dengan skema ini:
• Negara dapat lebih cepat mengamankan aset
• Fokus pada pembuktian asal-usul harta
• Mempersempit ruang bagi pelaku menyembunyikan aset
4. Dukungan dan Pro-Kontra di Masyarakat
RUU ini mendapat dukungan luas karena dianggap memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
“RUU ini penting untuk meningkatkan efektivitas pengembalian kerugian negara,” ujar seorang aktivis antikorupsi.
Namun, terdapat juga sejumlah kekhawatiran:
• Potensi penyalahgunaan kewenangan
• Risiko pelanggaran hak asasi manusia
“Kita harus memastikan ada mekanisme kontrol yang kuat agar tidak terjadi abuse of power,” tambahnya.
5. Pentingnya Penguatan Sistem Hukum
Para ahli menilai bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset bukan untuk menggantikan UU Tipikor, melainkan sebagai pelengkap.
“RUU ini akan menjadi instrumen tambahan yang memperkuat sistem hukum yang sudah ada,” kata akademisi hukum.
Dengan adanya regulasi tambahan ini:
• Sistem hukum menjadi lebih komprehensif
• Pemulihan aset negara lebih optimal
• Efek jera terhadap pelaku korupsi meningkat
Meski mekanisme perampasan aset telah diatur dalam UU Tipikor, keberadaan RUU Perampasan Aset dinilai tetap penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang dapat menikmati hasil tindak pidananya,” tutup seorang pakar hukum.
#OnBerita #RUUPerampasanAset #UUTipikor #PemberantasanKorupsi #HukumIndonesia #AsetNegara #BeritaHukum #AntiKorupsi #GoodGovernance
Penulis : Muhammad Hanif Aulia
Editor : Rizky Saptanugraha
