Viral Lucinta Luna Bertobat, Bagaimana Islam Memandang Transgender?
On Berita – Jakarta – Isu mengenai pertobatan seorang selebritas waria kembali menjadi perbincangan publik di media sosial, salah satunya dikaitkan dengan sosok Lucinta Luna.
Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana sebenarnya Islam memandang keberadaan transgender atau waria?
Dalam kajian Islam, persoalan terkait identitas gender bukanlah hal baru.
Sejak masa Nabi Muhammad SAW, fenomena laki-laki yang memiliki kecenderungan menyerupai perempuan telah dikenal dan bahkan dibahas dalam literatur hadis maupun fiqih klasik.
Salah satu riwayat yang sering dijadikan rujukan berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA.
Dalam hadits tersebut, diceritakan bahwa seorang laki-laki yang berperilaku seperti perempuan (banci) diperbolehkan masuk ke rumah istri-istri Nabi karena dianggap tidak memiliki ketertarikan terhadap perempuan (ghairu ulil irbah).
Namun, situasi berubah ketika orang tersebut menggambarkan tubuh wanita secara detail.
Rasulullah SAW kemudian bersabda:
“Ketahuilah, aku melihat orang ini mengetahui apa yang ada pada wanita, maka jangan sekali-kali ia masuk menemui kalian.” (HR Al-Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa batasan tidak semata-mata pada identitas, melainkan juga pada perilaku dan etika.
Dalam beberapa kitab syarah, disebutkan bahwa sosok tersebut dikenal dengan nama Hit.
Istilah dalam Fiqih Terkait Gender
Dalam khazanah fiqih Islam, terdapat beberapa istilah penting yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman:
- Khuntsa (Intersex)
Khuntsa merujuk pada individu yang memiliki dua alat kelamin atau kondisi biologis yang tidak jelas.
Dalam Islam, keberadaan khuntsa diakui dan bahkan memiliki pembahasan hukum tersendiri, termasuk dalam hal warisan, ibadah, hingga status sosial.
2. Mukhannats (Waria/Banci)
Istilah mukhannats merujuk pada laki-laki yang memiliki perilaku menyerupai perempuan. Dalam fiqih, mukhannats terbagi menjadi dua kategori:
- Mukhannats bil khilqah (bawaan)
Yaitu seseorang yang sejak lahir memiliki kecenderungan feminin, baik dari cara berbicara, gerak tubuh, maupun sikap.
Dalam hal ini, para ulama membedakan lagi antara yang memiliki hasrat kepada perempuan dan yang tidak.
Jika ia memiliki ketertarikan kepada perempuan, maka status hukumnya tetap seperti laki-laki pada umumnya.
Namun jika tidak memiliki hasrat terhadap perempuan, sebagian ulama membolehkan interaksi terbatas dengan perempuan karena dianggap seperti mahram.
- Mukhannats yang disengaja
Kategori ini merujuk pada laki-laki yang secara sadar meniru perilaku perempuan, baik dari gaya bicara, pakaian, maupun sikap.
Dalam banyak hadits, perilaku ini dilarang dan bahkan disebut mendapat laknat, karena dianggap menyimpang dari fitrah penciptaan.
Seorang ulama besar, Imam Ath-Thabari, menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan ditujukan pada kondisi bawaan, melainkan pada tindakan yang disengaja.
Menurutnya, seseorang tidak dicela atas apa yang tidak bisa ia ubah, tetapi dicela atas pilihan perilaku yang menyimpang dari ketentuan syariat.
Batasan Perilaku dalam Islam
Dalam pandangan Islam, yang menjadi fokus utama bukan sekadar identitas, melainkan perilaku yang menyertainya.
Rasulullah SAW tidak serta-merta mencela seseorang hanya karena memiliki kecenderungan tertentu, tetapi memberikan batasan tegas ketika perilaku tersebut melanggar norma.
Hal ini terlihat dari sikap Nabi yang tidak langsung mengusir banci dalam hadits sebelumnya, namun mengambil tindakan setelah orang tersebut menunjukkan perilaku yang dianggap tidak pantas.
Selain itu, Islam juga secara tegas melarang praktik hubungan sesama jenis, terlepas dari identitas gender seseorang.
Oleh karena itu, meskipun seseorang memiliki kecenderungan tertentu, tetap ada batasan syariat yang harus dipatuhi.
Fenomena dan Perspektif Islam
Fenomena waria dalam perspektif Islam dipahami secara lebih kompleks daripada sekadar label identitas.
Islam membedakan antara kondisi biologis (seperti khuntsa), kecenderungan bawaan (mukhannats bil khilqah), dan perilaku yang disengaja meniru lawan jenis.
Bagi mereka yang memiliki kecenderungan bawaan, Islam mendorong untuk tetap berusaha menjaga diri dan tidak melanggar batasan syariat.
Sementara bagi yang secara sengaja meniru perilaku lawan jenis, hal tersebut dipandang sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan.
Diskursus ini menunjukkan bahwa Islam memiliki pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi individu.
Namun demikian, batasan hukum tetap menjadi landasan utama dalam menentukan sikap dan perilaku.
#OnBerita #Islam #Waria #Transgender #Fiqih #KajianIslam #HukumIslam #LucintaLuna #EdukasiIslam #IsuViral
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
