Pemkot Jakarta Selatan Bakal Tindak Pembongkar Trotoar di Pondok Indah yang Diganti Bata Hebel
ONBERITA — Jakarta — Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyatakan akan menindak tegas pihak yang melakukan pembongkaran trotoar di kawasan Pondok Indah dan menggantinya dengan material bata hebel.
Langkah tersebut diambil setelah viralnya temuan trotoar yang diubah tanpa izin, sehingga dinilai melanggar aturan tata kota serta mengganggu fungsi fasilitas publik bagi pejalan kaki.
Pihak Pemkot Jakarta Selatan menegaskan bahwa trotoar merupakan ruang publik yang tidak boleh diubah secara sepihak oleh pihak mana pun, baik individu maupun pengelola properti.
Penggunaan material yang tidak sesuai standar juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Akan Ada Sanksi dan Pembongkaran Ulang
Pemkot memastikan akan melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas perubahan trotoar tersebut.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga kewajiban mengembalikan kondisi trotoar seperti semula.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan pembongkaran ulang terhadap trotoar yang telah diubah agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Imbauan ke Masyarakat
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pengelola kawasan untuk tidak melakukan perubahan terhadap fasilitas umum tanpa izin resmi.
Penataan kota, termasuk trotoar, harus mengacu pada perencanaan yang telah ditetapkan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta perlindungan terhadap fasilitas publik di wilayah perkotaan.
#ONBerita #JakartaSelatan #PondokIndah #Trotoar #FasilitasPublik #TataKota
Penulis : Woko Baruno
Editor : Ali Ramadhan
