Ketika Hukum Kehilangan Arah: Krisis Kepastian dan Keadilan di Indonesia
3 mins read

Ketika Hukum Kehilangan Arah: Krisis Kepastian dan Keadilan di Indonesia

Opini Mu’ammar Rizal Fauzi – Ketua PC PMII Jakarta Pusat

On Berita – Jakarta – Kondisi penegakan hukum di Indonesia hari ini menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Ketidakpastian, inkonsistensi, dan praktik tebang pilih bukan lagi sekadar persepsi, melainkan realitas yang dirasakan luas oleh publik. Dalam situasi seperti ini, penting untuk melihat persoalan hukum tidak hanya sebagai praktik, tetapi juga sebagai kegagalan dalam menjaga prinsip-prinsip dasar yang telah lama menjadi fondasi negara hukum.

Dalam perspektif Gustav Radbruch, hukum seharusnya berdiri di atas tiga nilai utama: kepastian (rechtssicherheit), keadilan (gerechtigkeit), dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit). Ketika hukum kehilangan kepastian, maka masyarakat tidak lagi memiliki pegangan. Ketika keadilan diabaikan, maka hukum berubah menjadi alat penindasan. Dan ketika kemanfaatan tidak tercapai, maka hukum kehilangan relevansinya bagi kehidupan sosial. Apa yang terjadi di Indonesia hari ini menunjukkan ketiganya sedang mengalami erosi secara bersamaan.

Lebih jauh, dalam kerangka Lon L. Fuller melalui konsep the inner morality of law, hukum harus memenuhi prinsip-prinsip moral internal seperti konsistensi, keterbukaan, dan dapat diprediksi. Namun realitas menunjukkan bahwa hukum kerap diterapkan secara tidak konsisten dan sulit diprediksi, sehingga menghilangkan kepercayaan publik. Ketika hukum tidak lagi dapat dipahami secara rasional, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan yang bekerja di baliknya.

Dalam sudut pandang Roscoe Pound dengan teori law as a tool of social engineering, hukum seharusnya menjadi instrumen untuk menciptakan keteraturan dan keadilan sosial. Akan tetapi, jika hukum justru digunakan sebagai alat kepentingan kelompok tertentu, maka fungsi rekayasa sosial tersebut berubah menjadi alat dominasi. Hukum tidak lagi mengatur masyarakat secara adil, melainkan mengamankan kepentingan kekuasaan.

Ketua PC PMII Jakarta Pusat, Mu’ammar Rizal Fauzi, menilai bahwa kondisi ini mengindikasikan adanya krisis serius dalam independensi penegakan hukum di Indonesia. Intervensi kekuasaan yang terlalu kuat telah menggeser orientasi hukum dari keadilan menuju kepentingan.

“Kita sedang menyaksikan bagaimana hukum kehilangan marwahnya. Ketika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, itu bukan sekadar ketimpangan, tetapi bentuk nyata dari kegagalan negara dalam menegakkan keadilan,” tegas Mu’ammar Rizal Fauzi.

Jika merujuk pada pemikiran Hans Kelsen dengan Stufenbau Theory, hukum harus dibangun secara hierarkis dan konsisten dari norma dasar hingga aturan teknis. Namun, ketika praktik penegakan hukum dipenuhi dengan inkonsistensi, maka struktur tersebut menjadi rapuh. Norma hukum tidak lagi menjadi rujukan utama, melainkan ditundukkan oleh kepentingan di luar sistem hukum itu sendiri.

Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Negara hukum (rechtstaat) mensyaratkan adanya supremasi hukum, bukan supremasi kekuasaan. Ketika hukum kehilangan independensinya, maka yang terjadi adalah delegitimasi negara di mata rakyatnya sendiri.

Sebagai bagian dari elemen mahasiswa, PC PMII Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengkritisi setiap penyimpangan dalam penegakan hukum. Kritik bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya menjaga agar negara tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Indonesia tidak sedang menghadapi persoalan hukum biasa. Ini adalah krisis mendasar yang menyangkut arah dan masa depan negara hukum itu sendiri. Jika tidak segera dibenahi, maka hukum hanya akan menjadi simbol kosong—ada secara formal, tetapi kehilangan makna substantifnya.

Jakarta, 

Mu’ammar Rizal Fauzi 

Ketua PC PMII Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *