Tidak Berpuasa Saat Mudik: Memahami Keringanan dan Syarat Syar’i Menurut Penjelasan Ulama
5 mins read

Tidak Berpuasa Saat Mudik: Memahami Keringanan dan Syarat Syar’i Menurut Penjelasan Ulama

On Berita – Jakarta – Budaya mudik atau pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Fitri telah menjadi tradisi tahunan yang tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia.

Perjalanan ini bukan sekadar mobilisasi massa, melainkan momen sakral untuk menyambung tali silaturahmi dengan keluarga besar di tanah kelahiran.

Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa menempuh perjalanan jauh di tengah teriknya matahari saat menjalankan ibadah puasa Ramadan bukanlah perkara mudah.

Jarak yang ditempuh bisa memakan waktu berjam-jam, bahkan hingga 2-3 hari perjalanan darat, laut, maupun udara, tergantung pada lokasi tujuan yang dituju.

Kondisi fisik yang terkuras akibat kemacetan dan cuaca ekstrem sering kali memicu dilema bagi para pemudik: apakah mereka harus memaksakan diri tetap berpuasa atau diperbolehkan berbuka?

Mengingat tingginya antusiasme masyarakat, muncul pertanyaan mendasar mengenai hukum Islam terkait hal ini.

Apakah syariat memberikan kelonggaran (rukhsah) bagi mereka yang sedang dalam perjalanan jauh? Dan apa saja batasan serta konsekuensi hukumnya?

Situasi mudik lebaran. Ilustrasi Foto by Pinterest.

Penjelasan Ulama dan Landasan Syariat
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, memberikan penjelasan mendalam terkait persoalan ini.

Ulama yang akrab disapa Kiai AMA ini menerangkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan umatnya, terutama dalam kondisi yang memberatkan seperti safar (perjalanan jauh).

Beliau menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan perjalanan mudik dengan ketentuan jarak tempuh tertentu diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Kebolehan ini memiliki kedudukan hukum yang sama dengan keringanan dalam shalat, yaitu menjamak (menggabung) atau mengqashar (meringkas) rakaat shalat.

Dasar hukum utama yang melandasi keringanan ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…”

Kiai AMA menekankan bahwa meskipun diperbolehkan tidak berpuasa, status puasa yang ditinggalkan tersebut bukan berarti terhapus begitu saja.

Puasa tersebut tetap menjadi utang ibadah yang wajib diganti (qadha) di luar bulan Ramadan sebelum memasuki bulan Ramadan tahun berikutnya.

5 Syarat Utama Boleh Tidak Berpuasa saat Mudik
Meskipun diberikan keringanan, tidak semua perjalanan bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan puasa.

Para ulama telah merumuskan beberapa persyaratan ketat agar seorang musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa:

Situasi mudik lebaran. Ilustrasi Foto by Pinterest.
  1. Jarak Perjalanan yang Memadai

Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, menetapkan minimal jarak perjalanan agar seseorang disebut musafir adalah sekitar 80 hingga 90 kilometer (setara dengan dua marhalah).

Jika jarak mudik Anda kurang dari itu, maka Anda tetap diwajibkan untuk menjalankan puasa secara penuh.

2. Waktu Keberangkatan (Keluar Batas Daerah)

Secara ideal, seorang pemudik diperbolehkan tidak berpuasa sejak pagi hari jika ia sudah keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya (batas desa/kota) sebelum terbit fajar (waktu Subuh).

Jika seseorang baru berangkat setelah waktu Subuh dalam keadaan sudah berniat puasa, maka menurut sebagian besar ulama, ia hendaknya tetap meneruskan puasanya terlebih dahulu kecuali jika di tengah jalan ia mengalami kepayahan yang luar biasa.

3. Kondisi Fisik dan Tingkat Kesulitan (Masyaqqah)

Islam memperbolehkan berbuka jika perjalanan tersebut dirasa sangat berat secara fisik atau berisiko mengganggu kesehatan pemudik.

Misalnya, sopir bus atau pengendara motor yang harus menjaga konsentrasi tinggi di bawah terik matahari.

Namun, jika perjalanan dilakukan dengan fasilitas mewah dan nyaman yang tidak menyebabkan kelelahan berarti, hukumnya akan berbeda secara etika spiritual.

4. Kewajiban Mengganti (Qadha)

Ini adalah poin yang paling krusial. Keringanan untuk tidak berpuasa saat mudik bukanlah penghapusan kewajiban, melainkan penundaan.

Setiap hari yang ditinggalkan selama perjalanan harus dicatat dan diganti satu per satu di hari-hari lain setelah bulan suci berakhir.

5. Tujuan Perjalanan yang Baik

Rukhsah atau keringanan ibadah hanya diberikan untuk perjalanan yang tujuannya baik atau mubah, seperti silaturahmi, bekerja, atau menuntut ilmu.

Perjalanan yang bertujuan untuk kemaksiatan tidak berhak mendapatkan keringanan syariat ini.

Situasi mudil lebaran. Ilustrasi Foto by Pinterest.

    Pandangan Etika: Antara Puasa dan Berbuka

    Dalam menyikapi keringanan ini, terdapat dua pandangan mengenai mana yang lebih utama.

    Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seorang pemudik merasa fisiknya cukup kuat, tidak lemas, dan perjalanan yang ditempuh relatif nyaman (misalnya menggunakan pesawat atau kereta eksekutif ber-AC), maka tetap berpuasa jauh lebih utama (afdhal).

    Hal ini dikarenakan keutamaan berpuasa di bulan Ramadan tidak dapat ditandingi oleh puasa di bulan lainnya.

    Namun, jika memaksakan diri berpuasa justru membahayakan keselamatan seperti risiko pingsan saat berkendara maka mengambil keringanan (berbuka) menjadi hal yang lebih dianjurkan demi menjaga keselamatan jiwa (hifzun nafs).

    Selain itu, Kiai AMA juga mengingatkan tentang adab di ruang publik.

    Bagi para pemudik yang memutuskan untuk mengambil keringanan dan tidak berpuasa, sangat dianjurkan untuk tidak makan atau minum secara terang-terangan di depan umum.

    Hal ini merupakan bentuk penghormatan dan toleransi kepada sesama Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta menjaga marwah bulan suci Ramadan.

    Keringanan tidak berpuasa saat mudik adalah bentuk kasih sayang Allah SWT agar ibadah tidak menjadi beban yang menyengsarakan.

    Namun, keringanan ini harus dibarengi dengan pemahaman aturan syariat yang benar, tanggung jawab untuk mengganti utang puasa, serta menjaga kesantunan di tengah masyarakat.

    Mari jalani mudik 2026 dengan aman, nyaman, dan tetap dalam koridor ketaatan beragama.

    #OnBerita #SyaratPuasa #KeringananPuasa #MudikLebaran #LebaranIdulFitri #Mudik2026

    Penulis : Vista Silvia

    Editor : Rizky Saptanugraha

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *