PMII Jakarta Pusat Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Desak Usut Aktor Intelektual
Onberita — Jakarta — Perkembangan terbaru dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, yang telah menetapkan empat tersangka serta mengindikasikan adanya perintah komando, menjadi perhatian serius kami.
Peristiwa ini tidak hanya menyisakan luka bagi korban, tetapi juga menghadirkan kegelisahan publik atas jaminan keamanan bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam konteks tersebut, kami Pengurus Cabang PMII Jakarta Pusat terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas langkah cepat dan kerja profesional dalam mengungkap para pelaku.
Upaya ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum hadir dan responsif terhadap tuntutan keadilan masyarakat.
Namun, kami menegaskan bahwa pengungkapan pelaku lapangan bukanlah akhir.
Indikasi adanya perintah komando memperlihatkan bahwa peristiwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan diduga merupakan bagian dari tindakan yang terstruktur.
Oleh karena itu, pengusutan harus bergerak lebih jauh—menjangkau dan membongkar aktor intelektual yang berada di balik layar.
Kami memandang bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap seorang aktivis bukan sekadar tindak kriminal biasa.
Ia adalah bentuk teror yang mengancam kebebasan sipil, membungkam suara kritis, dan pada saat yang sama mencederai prinsip negara hukum.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka ruang demokrasi akan semakin menyempit oleh rasa takut.Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk tetap bekerja secara transparan, akuntabel, dan independen, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan melanggengkan impunitas dan membuka ruang bagi kekerasan serupa di kemudian hari.
Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan kepada para aktivis dan pembela HAM, sekaligus memastikan pemulihan korban dilakukan secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis.
Bagi kami, keadilan tidak cukup berhenti pada siapa yang melakukan, tetapi harus mampu menjawab siapa yang memerintahkan.
Tanpa itu, keadilan akan selalu timpang.
Oleh sebab itu, PC PMII Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan demokrasi.
Ketua PC PMII Jakarta Pusat
Mu’ammar Rizal Fauzi
#PMII #Kontras #AndrieYunus #HAM #Keadilan #Demokrasi #Onberita
