Purbaya Tetapkan 58% Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih, Begini Aturan Resminya
2 mins read

Purbaya Tetapkan 58% Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih, Begini Aturan Resminya

On Berita – Jakarta – Kebijakan baru terkait pengelolaan Dana Desa 2026 resmi ditetapkan pemerintah.

Melalui regulasi terbaru yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagian besar alokasi Dana Desa tahun depan akan difokuskan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang mulai berlaku sejak 12 Februari 2026.

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa 58,03% dari total pagu Dana Desa akan digunakan untuk mendukung implementasi KDMP.

Jika dikonversikan dalam angka, alokasi tersebut setara dengan Rp34,57 triliun.

Sebagaimana diketahui, total Dana Desa tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.

Dengan demikian, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun tetap dialokasikan sebagai Dana Desa reguler yang dapat digunakan untuk berbagai program prioritas desa lainnya.

Fokus Penggunaan untuk KDMP

Dana yang dialokasikan untuk KDMP diarahkan secara spesifik pada pembangunan fisik dan penguatan sarana koperasi desa. Di antaranya mencakup:

  1. Pembangunan gerai koperasi.
  2. Penyediaan dan pembangunan fasilitas pergudangan.
  3. Pengadaan kelengkapan operasional koperasi.
  4. Pembayaran angsuran pembiayaan pembangunan infrastruktur koperasi.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menjadikan koperasi desa sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat.

KDMP diharapkan mampu memperkuat distribusi barang subsidi, layanan pembiayaan mikro, hingga mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok di tingkat desa.

Dana Desa Reguler Tetap Prioritaskan Program Dasar

Sementara itu, Dana Desa reguler tetap dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan berkelanjutan.

Dalam aturan tersebut disebutkan beberapa prioritas utama, antara lain:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa.
  • Penguatan ketahanan iklim dan mitigasi bencana.
  • Peningkatan layanan kesehatan dasar di desa.
  • Program ketahanan pangan dan lumbung desa.
  • Pembangunan infrastruktur melalui skema padat karya tunai.
  • Pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa.

Dengan demikian, meskipun porsi terbesar diarahkan ke KDMP, pemerintah tetap membuka ruang bagi desa untuk menjalankan program strategis lainnya sesuai kebutuhan lokal.

Skema Penyaluran Dibedakan

Salah satu hal penting dalam kebijakan ini adalah pemisahan mekanisme penyaluran.

Dana Desa reguler akan disalurkan melalui mekanisme pemotongan Dana Desa kabupaten/kota sebelum diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Adapun Dana Desa untuk KDMP akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung khusus.

Penyaluran ini baru dapat dilakukan setelah dokumen persyaratan dari pemerintah daerah dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).

Kebijakan ini menunjukkan adanya penataan ulang prioritas anggaran desa dengan orientasi pada penguatan kelembagaan ekonomi.

Namun, efektivitas implementasinya akan sangat bergantung pada kesiapan tata kelola, transparansi, serta kapasitas aparatur desa dalam mengelola dana dalam jumlah besar tersebut.

#OnBerita #DanaDesa2026 #KopdesMerahPutih #KDMP #PurbayaYudhiSadewa #APBN2026 #EkonomiDesa #KebijakanKeuangan

Penulis : Rizky Saptanguraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *