PMK Baru: Uang Saku Rapat Dihapus, Mahasiswa Magang Dapat Rp57 Ribu/Hari
1 min read

PMK Baru: Uang Saku Rapat Dihapus, Mahasiswa Magang Dapat Rp57 Ribu/Hari

ON BERITA Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi acuan resmi seluruh kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran tahun depan.

Direktur Sistem Penganggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan ada empat poin utama penyesuaian anggaran.


1. Uang Saku Rapat Full Day Dihapus

  • Uang saku untuk rapat full day (8 jam) kini tidak lagi diberikan.
  • Sebelumnya, uang saku untuk rapat half day (5 jam) juga telah dihapus sejak tahun anggaran 2025.
  • Rapat half dan full day hanya boleh dilakukan di dalam kota, kecuali melibatkan masyarakat daerah.

2. Pemangkasan Honor dan Biaya Transportasi

  • Honorarium pengelola keuangan dipangkas hingga 38%.
  • Biaya transportasi ke bandara/stasiun/pelabuhan juga turun rata-rata 10%.
  • Pembayaran dilakukan dengan metode lumpsum (dibayar sekaligus).

3. Mahasiswa Magang Dapat Uang Harian Rp57 Ribu

  • Mahasiswa S1 dan D4 yang magang di kementerian/lembaga bisa mendapatkan uang harian Rp57.000.
  • Uang ini tidak wajib, tapi dapat diberikan maksimal 3 bulan, selama tidak dobel dengan sumber dana lain.

“Ini untuk mendukung peningkatan kualitas SDM melalui penyelenggaraan pendidikan,” ujar Lisbon.


4. Penyesuaian Biaya Berdasarkan Survei BPS

  • Biaya seperti rapat, transportasi antarwilayah, dan sewa atau pemeliharaan gedung/kendaraan disesuaikan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru.

Tujuan PMK 32/2025

  • Meningkatkan efisiensi dan transparansi anggaran.
  • Mendukung reformasi birokrasi, pendidikan, dan optimalisasi belanja negara.

#ONBERITA #PMK32 #AnggaranNegara2026 #PerjalananDinas #EfisiensiAPBN #MahasiswaMagang #ReformasiBirokrasi

#Kemenkeu #SriMulyani #PMKBaru #BelanjaNegara #PenghematanAnggaran #RapatDinas #MagangKementerian


Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Redaksi On Berita

Sumber : Tempo News – Jakarta, 8 Juni 2025


Sumber Berita:

Tempo.co – Isi Peraturan Menteri Keuangan Soal Perjalanan Dinas Menteri https://www.tempo.co/ekonomi/isi-peraturan-menteri-keuangan-soal-perjalanan-dinas-menteri-1673162

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *