Bahar bin Smith Dapat Penangguhan Penahanan, Banser Desak Polisi Bertindak Tegas
On Berita – Jakarta – Keputusan kepolisian yang tidak menahan Bahar bin Smith usai pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penganiayaan memicu reaksi keras dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Organisasi tersebut menyatakan akan menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk kekecewaan atas dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Bahar.
Koordinator Banser Kota Tangerang, Slamet, menyampaikan bahwa langkah hukum yang diambil aparat dinilai belum memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi korban yang disebut sebagai anggota Banser berinisial Rida.
Ia menegaskan, pihaknya tengah menyusun strategi lanjutan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi dengan skala yang lebih besar,” ujarnya di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Kronologi Perseteruan
Perseteruan antara Banser Tangerang dan Bahar bin Smith berawal dari peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat itu, Bahar menghadiri sebuah acara ceramah keagamaan. Korban yang merupakan anggota Banser datang untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mendekat dengan maksud bersalaman.
Namun, situasi berubah ketika korban dihadang oleh sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi acara.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota melalui laporan polisi yang diajukan oleh istri korban.
Laporan itu kemudian diproses hingga akhirnya penyidik menetapkan Bahar sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana.
Pada Selasa (10/2/2026), Bahar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan hingga Rabu (11/2/2026).
Namun, setelah pemeriksaan, kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Bahar menyatakan bahwa kliennya tidak ditahan dan telah kembali ke kediamannya setelah mendapatkan persetujuan penangguhan dari pihak kepolisian.
Respons dan Potensi Aksi Lanjutan
Bagi Banser, keputusan tersebut menjadi pemicu ketegangan baru.
Organisasi ini menilai status tersangka seharusnya diikuti dengan langkah penahanan guna menjamin proses hukum berjalan objektif.
Banser juga mempertimbangkan lokasi aksi lanjutan, yang bisa digelar di Polres Metro Tangerang Kota maupun titik lain yang dinilai strategis.
Mereka menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang dapat diberikan dengan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kota Tangerang. Selain aspek hukum, dinamika sosial antara kelompok pendukung dan pihak yang merasa dirugikan juga menjadi sorotan.
Publik menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.
#OnBerita #BaharBinSmith #BanserTangerang #KasusPenganiayaan #PolresTangerang #BeritaHukum #AksiBanser #Tangerang
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
