Mendagri Siapkan SE Wajib Bersih-Bersih Setiap Selasa dan Jumat
On Berita — Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dikabarkan akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan kegiatan bersih-bersih lingkungan secara rutin setiap hari Selasa dan Jumat.
Kebijakan ini ditujukan kepada pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan dan desa sebagai bagian dari gerakan nasional menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Rencana penerbitan surat edaran tersebut merupakan upaya memperkuat budaya gotong royong serta meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya kebersihan.
Pemerintah menilai kebersihan lingkungan menjadi faktor krusial dalam mencegah penyakit berbasis lingkungan, banjir akibat sampah, serta persoalan sanitasi di wilayah padat penduduk.
Melalui SE tersebut, kepala daerah diharapkan dapat menginstruksikan jajaran perangkat daerah, ASN, hingga unsur RT/RW untuk menggerakkan partisipasi warga.
Kegiatan bersih-bersih dapat difokuskan pada saluran air, fasilitas umum, ruang terbuka hijau, hingga lingkungan perkantoran pemerintahan.
Selain aspek kesehatan, program ini juga diharapkan memperkuat solidaritas sosial serta menumbuhkan kedisiplinan kolektif.
Pemerintah daerah nantinya diminta melakukan pelaporan berkala terkait pelaksanaan gerakan kebersihan tersebut.
Langkah Mendagri ini dinilai sebagai strategi preventif untuk menekan potensi bencana lingkungan dan mendukung kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
#OnBerita #Mendagri #SuratEdaran #BersihBersih #GotongRoyong
Penulis : Woko Baruno
Editor : Rizky Saptanugraha
