REAL dan PIPA Kena Sanksi Dari OJK Setelah Langgar Ketentuan Pasar Modal
4 mins read

REAL dan PIPA Kena Sanksi Dari OJK Setelah Langgar Ketentuan Pasar Modal

PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menerima sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melanggar peraturan pasar modal.

Menurut Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, REAL dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp925 juta karena transaksi jual beli tanah di Tangerang pada tanggal 16 Februari 2024, yang senilai lebih dari 20% dari nilai ekuitas REAL pada 31 Desember 2023.

Dalam keterangannya pada hari Sabtu, 7 Februari 2026, dia menyatakan, “Yang merupakan salah satu rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk, di mana perusahaan tidak melakukan prosedur transaksi material.”

Ismail menyatakan bahwa REAL melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan ayat (3) huruf a jo, serta Pasal 13 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Selain itu, karena melanggar Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, OJK memberikan sanksi kepada Aulia Firdaus sebagai Direktur Utama REAL selama periode 2024 dengan denda sebesar Rp240 juta.

Ismail menyatakan bahwa Sdr. Aulia Firdaus tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan benar, sehingga PT Repower Asia Indonesia Tbk melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

OJK juga telah menetapkan sanksi administratif kepada pihak-pihak terkait, seperti PT UOB Kay Hian Sekuritas, terkait dengan penawaran umum perdana saham REAL.

Ismail menyatakan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenakan sanksi administratif, yang mencakup denda sebesar Rp250 juta. Selain itu, izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek diberhentikan selama satu tahun sejak surat sanksi dikeluarkan.

Menurut Ismail, PT UOB Kay Hian Sekuritas dihukum karena melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b, serta Pasal 28 ayat (5) POJK Nomor 12/POJK.01/2017.

Karena PT UOB Kay Hian Sekuritas gagal memenuhi prosedur Customer Due Dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang diwakili sebagai Beneficial Owner oleh delapan klien atau investor referral,

Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas Yacinta Fabiana Tjang, yang bertugas dari Desember 2018 hingga Februari 2020, terkena sanksi administratif sebesar denda sebesar Rp30 juta dan perintah tertulis untuk dilarang melakukan kegiatan di pasar modal selama tiga tahun sejak surat sanksi.

Selain itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dihukum oleh OJK dengan denda sebesar Rp125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7, Pasal 2 Huruf B Angka 1) dan 2.

Ismail menyatakan, “Tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum karena menggunakan informasi yang salah dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. untuk tujuan penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.”

Sebaliknya, PIPA dihukum administratif oleh OJK dengan denda sebesar Rp1,85 miliar atas pengakuan aset yang berasal dari dana hasil IPO pada LKT 2023.

yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai sehingga melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), khususnya Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, paragraf 2.4, paragraf 2.31, paragraf 4.1, paragraf 4.3, dan paragraf 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan, paragraf 28 dan 29.

Selain itu, OJK menetapkan empat direksi PIPA periode 2023, Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, sebagai tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan (POJK Nomor 75/POJK.04/2017).

Ismail menyatakan bahwa sanksi administratif diberikan kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait, sebagai tindakan tegas dari OJK untuk melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.mengenai aset tetap,” kata Ismail.

Untuk memastikan bahwa Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal.

Penulis : Muhidin

Editor : Rizky Sapta Nugraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *