Dinas Pendidikan Larang Pelajar Gunakan HP di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya
3 mins read

Dinas Pendidikan Larang Pelajar Gunakan HP di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya

On Berita – Jakarta – Wacana hingga penerapan peraturan Dinas Pendidikan terkait larangan pelajar menggunakan handphone saat berada di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan publik.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengembalikan fokus belajar siswa, sekaligus menekan berbagai dampak negatif penggunaan gawai secara berlebihan di kalangan pelajar.

Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin masif, keberadaan HP di tangan siswa memang menjadi dua sisi mata uang.

Di satu sisi, gawai dapat menjadi sarana pendukung pembelajaran.

Namun di sisi lain, tanpa pengawasan dan pengaturan yang jelas, penggunaan HP justru berpotensi mengganggu proses belajar-mengajar, menurunkan konsentrasi, bahkan memicu persoalan disiplin dan etika di lingkungan sekolah.

Latar Belakang Peraturan Dinas Pendidikan

Kebijakan pembatasan penggunaan HP di sekolah bukanlah kebijakan yang lahir secara tiba-tiba.

Dinas Pendidikan di berbagai daerah menilai bahwa intensitas penggunaan gawai oleh pelajar semakin sulit dikendalikan, khususnya selama jam pelajaran berlangsung.

Beberapa latar belakang utama lahirnya peraturan ini antara lain:

  1. Menurunnya fokus belajar siswa akibat distraksi media sosial, gim daring, dan konten hiburan.
  2. Meningkatnya pelanggaran disiplin, seperti bermain HP di kelas tanpa izin guru.
  3. Risiko penyalahgunaan teknologi, termasuk perundungan siber (cyberbullying), penyebaran konten tidak pantas, hingga kecurangan akademik.
  4. Kekhawatiran terhadap kesehatan mental dan sosial siswa, akibat ketergantungan pada gawai.

Dengan pertimbangan tersebut, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang intelektual, sosial, dan karakter pelajar.

Isi Pokok Aturan Larangan HP di Sekolah

Secara umum, peraturan Dinas Pendidikan mengenai penggunaan HP oleh pelajar memuat sejumlah ketentuan utama yang wajib dipatuhi oleh siswa, guru, dan pihak sekolah.

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain:

  1. Larangan membawa dan menggunakan HP saat jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran atas izin guru.
  2. HP wajib disimpan di tempat khusus, seperti loker kelas atau dititipkan kepada wali kelas selama kegiatan belajar berlangsung.
  3. Pengecualian terbatas diberikan untuk kondisi darurat atau kebutuhan medis tertentu dengan sepengetahuan sekolah.
  4. Sanksi edukatif bagi pelanggaran, mulai dari teguran, pembinaan, hingga pemanggilan orang tua.

Dinas Pendidikan menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penolakan terhadap teknologi, melainkan upaya pengaturan agar pemanfaatannya tetap proporsional dan bertanggung jawab.

Tujuan Utama Pembatasan Penggunaan HP

Larangan penggunaan HP di sekolah memiliki tujuan jangka pendek dan jangka panjang yang berorientasi pada kualitas pendidikan.

Dengan lingkungan belajar yang lebih tertib dan minim distraksi, diharapkan proses transfer ilmu dapat berjalan lebih optimal.

Tanggapan Sekolah, Guru, dan Orang Tua

Penerapan aturan ini mendapat respons beragam dari berbagai pihak.

Sebagian besar sekolah dan guru menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai membantu menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif.

Guru menilai bahwa tanpa gangguan HP, siswa lebih aktif bertanya, berdiskusi, dan memperhatikan penjelasan di kelas.

Sementara itu, orang tua pada umumnya mendukung kebijakan ini selama disertai komunikasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang adil.

Namun demikian, sebagian orang tua juga berharap adanya fleksibilitas tertentu, terutama terkait komunikasi darurat antara anak dan keluarga.

Tantangan dalam Implementasi

Meski bertujuan baik, penerapan larangan HP di sekolah tidak lepas dari tantangan. Beberapa kendala yang kerap muncul.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan mendorong sekolah untuk tidak hanya menerapkan larangan, tetapi juga memberikan edukasi literasi digital kepada siswa.

Peraturan Dinas Pendidikan terkait larangan penggunaan HP di sekolah merupakan bagian dari upaya memperbaiki ekosistem pendidikan di era digital.

Kebijakan ini menegaskan bahwa teknologi harus ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengalih perhatian utama dalam proses belajar.

Dengan dukungan semua pihak—sekolah, guru, orang tua, dan siswa—aturan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih fokus, sehat, dan berorientasi pada pembentukan karakter generasi muda.

#OnBerita #DinasPendidikan #LaranganHP #PelajarIndonesia #PendidikanNasional #AturanSekolah #BeritaPendidikan

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *