Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, Ini Daftarnya
On Berita – Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas menyusul rangkaian bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan strategis ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak mentoleransi praktik usaha yang merusak kawasan hutan dan daerah aliran sungai.
Keputusan pencabutan izin tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas (ratas) daring dari London, Inggris, pada Senin, (19/01/2026).
Rapat tersebut dihadiri kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Informasi resmi kemudian disampaikan kepada publik oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, melalui konferensi pers pada Selasa, (20/01/2026).
Hasil Investigasi Satgas PKH
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada laporan hasil investigasi Satgas PKH terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada degradasi lingkungan dan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.
“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Bapak Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Dari total 28 perusahaan tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:
22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luasan mencapai lebih dari 1 juta hektare.
6 perusahaan non-kehutanan, yang bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya
- Perusahaan PBPH di Aceh : PT ANI, PT RTS, PT RWP
- Perusahaan PBPH di Sumatera Barat : PT MPL, PT BAE, PT BRM, PT DSL, PT SJW, PT SSS
- Perusahaan PBPH di Sumatera Utara : PT ARM, PT BRPL, PT GRUT, PT HBP, PT MST, PT PLS, PT SBI, PT SRL, PT SSL, PT TILS, PT TN, PT TPL Tbk
- Perusahaan Non-Kehutanan ; Aceh: PT IBAW, CV RJ; Sumatera Utara: PT AR, PT NSHE; Sumatera Barat: PT PPR, PT IS

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Selain pencabutan izin, pemerintah juga mencatat capaian signifikan dalam penertiban kawasan hutan.
Selama satu tahun bertugas, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare ditetapkan kembali sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Salah satu kawasan penting yang dikembalikan fungsinya adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Riau, dengan luas hampir 82 ribu hektare.
Gugatan Lingkungan dan Tanggung Jawab Korporasi
Seiring langkah administratif, pemerintah juga menempuh jalur hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah DAS Garoga dan DAS Batang Toru.
Deputi Gakkum KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa gugatan tersebut menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.
Langkah ini diharapkan mampu memulihkan lingkungan sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Keputusan Presiden Prabowo ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berpihak pada keselamatan rakyat.
#On Berita #Prabowo #BanjirSumatera #CabutIzinPerusahaan #SatgasPKH #KerusakanLingkungan #BeritaNasional
Penulis : Rizky Saptanugraha
Editor : Ali Ramadhan
