RUPSLB Tetapkan BSI sebagai BUMN, Ini Dampaknya
2 mins read

RUPSLB Tetapkan BSI sebagai BUMN, Ini Dampaknya

On Berita – Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi menyandang status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin, (22/12/2025).

Melalui rapat ini, pemegang saham menyetujui perubahan status perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Penyesuaian nama dan status tersebut dilakukan sebagai konsekuensi dari kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia.

Kepemilikan saham dengan hak istimewa ini menjadikan BSI secara hukum masuk dalam kategori BUMN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara.

Dalam dokumen resmi hasil RUPSLB disebutkan bahwa perubahan status perseroan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang BUMN, yang mewajibkan perusahaan dengan karakteristik tersebut tunduk pada regulasi BUMN.

Dengan demikian, BSI kini resmi menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan pelat merah.

Dengan status barunya, BSI bergabung sebagai anggota kelima Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), menyusul Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Kehadiran BSI melengkapi jajaran bank BUMN dengan fokus layanan berbasis prinsip syariah.

BSI sendiri terbentuk dari proses konsolidasi tiga bank syariah milik negara, yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah.

Meski awalnya berstatus sebagai anak usaha, kini BSI berdiri sebagai entitas BUMN mandiri dan tidak lagi berstatus anak perusahaan.

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menyetujui dua agenda utama.

Pertama, perubahan Anggaran Dasar perseroan guna menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait tata kelola syariah perbankan.

Kedua, pemberian kewenangan kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2026.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat peran BSI dalam mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional sekaligus meningkatkan kontribusi sektor perbankan syariah terhadap perekonomian Indonesia.

#OnBerita #BSI #BankSyariahIndonesia #BUMN #Himbara #PerbankanSyariah

Penulis : Rizky Saptanugraha

Editor : Ali Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *