Ridwan Kamil Dipanggil KPK dalam Dugaan Kerugian Negara Rp 222 Miliar dari Kasus Bank BJB
On Berita – Jakarta – Hari ini, Selasa 2 Desember 2025, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), resmi dipanggil oleh KPK untuk diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar.
Menurut juru bicara KPK, pemanggilan dilakukan dengan status RK sebagai gubernur pada periode perkara. Penjadwalan pemeriksaan diumumkan pada hari ini, dan lembaga antirasuah meyakini bahwa RK akan hadir. Kuasa hukum RK juga membenarkan bahwa kliennya bersedia datang didampingi tim penasihat hukum.
KPK sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan kepada RK pada akhir November 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus ini. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka dari internal Bank BJB dan perusahaan iklan — namun belum ada keputusan penahanan. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar, diduga akibat penyalahgunaan dana anggaran untuk kebutuhan nonbujet.
RK memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.44 WIB, ia menyatakan bahwa dirinya “menunggu–nunggu” panggilan tersebut agar bisa memberikan klarifikasi. RK menyebut bahwa keterbukaannya adalah bagian dari penghormatan terhadap supremasi hukum serta tanggung jawab sebagai mantan pejabat publik.
Pemeriksaan terhadap RK menandai babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Bank BJB — dari penyidikan terhadap internal bank dan agensi, kini melebar ke pejabat publik yang diduga terkait pengambilan keputusan proyek iklan. Publik pun menunggu hasil klarifikasi dan proses hukum lebih lanjut, apakah akan ada status tersangka tambahan atau pengembangan bukti kasus.
Penulis: Nabila Ni’matul Fuadhah
Editor : Ali Ramadhan
