Tempo Mangkir, Tidak Hadiri Mediasi Dewan Pers Bersama Kementan
Tempo Mangkir, Tidak Hadiri Mediasi Dewan Pers Bersama Kementan
On Berita – Jakarta – Dewan Pers menggelar pertemuan resmi untuk menindaklanjuti polemik pemberitaan serta pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terkait kasus antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Tempo. Namun, Tempo tidak hadir dalam forum mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/11/2025) di kantor Dewan Pers, Jakarta.
Kementan hadir memenuhi undangan dan menunjukkan komitmen untuk menjunjung tinggi mekanisme penyelesaian sengketa sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses yang ditetapkan oleh negara.
“Kami datang memenuhi undangan Dewan Pers sebagai wujud komitmen menjunjung tinggi UU Pers dan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku,” ujar Arief.
Ia menyayangkan ketidakhadiran Tempo karena forum mediasi seharusnya menjadi ruang penyamaan persepsi terkait pelaksanaan PPR dan memastikan penyelesaian sengketa secara jernih. Arief menjelaskan akar masalah muncul ketika Tempo tidak menjalankan PPR Dewan Pers secara menyeluruh—hal yang kemudian mendorong langkah hukum Kementan ke PN Jakarta Selatan, sebelum sengketa dikembalikan ke Dewan Pers.
Dalam PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena pemberitaan dianggap tidak akurat, melebih-lebihkan, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Arief menilai pemberitaan Tempo bahkan mengarah pada tuduhan yang menyesatkan publik, khususnya saat menghubungkan kebijakan penyerapan gabah any quality dengan narasi “beras busuk”.
Ia menambahkan bahwa Tempo terus menayangkan berita dengan framing yang dianggap menyudutkan Kementan dan Menteri Pertanian. Bahkan sejak gugatan Kementan di PN Jakarta Selatan, Tempo terus melahirkan pemberitaan yang disebut berbau fitnah, mulai dari tudingan membungkam pers hingga menghalangi kerja jurnalis.
Terkait putusan PN Jakarta Selatan yang mengembalikan sengketa ke Dewan Pers, Arief menegaskan hal itu menunjukkan bahwa Kementan menaati seluruh tahapan hukum sesuai UU Pers. “Kementan tidak pernah berniat membungkam media. Biar publik yang menilai objektif,” tegasnya.
Karena PPR belum dijalankan sepenuhnya, Kementan memastikan akan terus memproses pengaduan atas pemberitaan yang dinilai mengandung framing menghakimi selama beberapa bulan terakhir. Arief menutup pernyataannya dengan ajakan agar Tempo menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi.
“Kementan sangat menghargai pers sebagai pilar demokrasi. Namun kepatuhan terhadap PPR dan UU Pers adalah kewajiban bersama,” pungkasnya.
#DewanPers #Kementan #Tempo #PPRDewanPers #UUPers #SengketaPers #KodeEtikJurnalistik #Mediasi #Pertanian #MochAriefCahyono #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Kementan RI | 26 November 2025 https://www.pertanian.go.id/?show=news&act=view&id=7326
