MPR Bahas Relevansi Pasal UUD 1945 untuk Pemerintahan & Kesejahteraan Publik
On Berita – Jakarta — Badan Pengkajian MPR RI kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dokumen konstitusional yang bersifat dinamis dan perlu terus dievaluasi sesuai perkembangan zaman. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Tifatul Sembiring, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) bertema “Kajian Komprehensif terhadap UUD NRI 1945 dan Pelaksanaannya” di Depok, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Diskusi kali ini berfokus pada tiga aspek strategis: sistem keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.
Dalam pemaparannya, Tifatul menyoroti sejumlah pasal yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi sosial-politik saat ini. Ia mencontohkan Pasal 2 Ayat 3 terkait mekanisme pengambilan keputusan MPR yang berpotensi menggeser semangat permusyawaratan menjadi praktik voting semata. Ia juga menyoroti Pasal 18 yang belum secara eksplisit mencantumkan desa sebagai unit pemerintahan, serta Pasal 22D yang membatasi peran DPD dalam proses legislasi.
Pembahasan turut menyentuh Pasal 7 mengenai mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden yang dinilai tidak memberikan ruang pemisahan proses antara keduanya. Di sisi lain, Tifatul menggarisbawahi fungsi APBN dalam Pasal 23 yang seharusnya diarahkan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Ia membandingkan fokus anggaran era pemerintahan Presiden Jokowi yang dominan pada infrastruktur dengan pendekatan pemerintahan saat ini yang menekankan penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kelaparan sebagai wujud multiplier effect.
Sementara dalam kajian ekonomi konstitusi, Dr. M. Rizal Taufikurahman memaparkan pentingnya sinkronisasi Pasal 23, 33, dan 34 sebagai fondasi keuangan negara dan kesejahteraan sosial. Ia menyoroti tingginya akuntabilitas APBN pusat yang belum diimbangi serapan APBD daerah, sehingga desentralisasi fiskal berjalan tidak optimal. Ia menegaskan bahwa implementasi konstitusi yang efektif lebih penting daripada sekadar revisi teks.
Narasumber lainnya, Dr. Dian Puji Nugraha, menekankan perlunya pembaruan Undang-Undang Keuangan Negara agar sejalan dengan konsep public finance modern. Ia menyoroti pentingnya reposisi mekanisme APBN, perbaikan regulasi pajak dan PNBP, serta penguatan independensi BPK dan Bank Indonesia. “Uang negara adalah uang rakyat yang harus kembali untuk kesejahteraan publik,” tegasnya.
Dari perspektif hukum wakaf, Prof. Nur Kholis Setiawan mengusulkan revisi terhadap UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004. Ia menilai pembatasan pemanfaatan harta wakaf dalam Pasal 40 membuat aset sosial tersebut tidak bisa dikelola secara optimal, terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan masyarakat.
Diskusi ini dihadiri para anggota MPR lintas fraksi dan unsur DPD, serta akademisi dari berbagai universitas. Hasil kajian diharapkan dapat memperkuat penyempurnaan konstitusi sekaligus memastikan UUD 1945 tetap relevan dengan kebutuhan rakyat Indonesia.
#UUD1945 #MPRRI #BadanPengkajianMPR #Konstitusi #HukumNasional #KeuanganNegara #KesejahteraanRakyat #EkonomiNasional #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : MPR RI | 19 November 2025 https://www.mpr.go.id/berita/badan-pengakjian-mpr-bahas-relevansi-pasal-pasal-uud-1945
