Dorong Transparansi, KPK Rekomendasikan Magelang Perkuat Pengawasan Pengadaan
2 mins read

Dorong Transparansi, KPK Rekomendasikan Magelang Perkuat Pengawasan Pengadaan

On Berita – Jakarta – KPK memberikan 17 rekomendasi perbaikan tata kelola kepada Pemkab Magelang setelah menemukan celah korupsi pada sektor pengadaan, hibah, hingga kemandirian fiskal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melakukan pembenahan menyeluruh, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas tata kelola anggaran. Rekomendasi ini muncul setelah KPK menemukan ketidaksesuaian antara capaian administratif daerah dengan kondisi integritas di lapangan.

Secara administratif, capaian Pemkab Magelang pada Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 mencapai 94 poin, namun hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 justru menunjukkan skor 72,37 yang masuk kategori “Rentan”. Ketimpangan tersebut mendorong KPK mengeluarkan 17 rekomendasi perbaikan.

Hal itu disampaikan Kasatgas Korsup Wilayah III KPK, Azril Zah, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/11). Ia menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran harus dipastikan bermanfaat bagi masyarakat dan terbuka untuk diakses publik.

“Masih ada perbedaan data yang dapat diakses publik. KPK mendorong Pemkab Magelang menjalankan asas transparansi dan akuntabilitas, sehingga tidak ada persepsi negatif dari masyarakat,” ujar Azril.

Salah satu fokus utama perbaikan adalah sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Meski indikator MCSP sudah tinggi, nilai PBJ strategis hanya mencapai 62, menandakan lemahnya kontrol internal. KPK juga menyoroti temuan anomali pokok pikiran (pokir) legislatif dengan usulan hibah mencapai Rp16 miliar, yang dinilai sangat rawan disalahgunakan dalam bentuk proposal fiktif hingga komitmen fee.

“Pokir harus menjadi saluran aspirasi masyarakat, bukan sarana mencari keuntungan,” tegas Azril.

Di sisi efisiensi, Pemkab Magelang dinilai cukup progresif karena hampir separuh belanja pengadaan telah dilakukan melalui e-purchasing, yakni senilai Rp311 miliar (49,12 persen) dari total pengadaan, serta pengadaan langsung Rp106 miliar (16,31 persen). Namun KPK menegaskan bahwa mekanisme ini tetap memerlukan pengawasan ketat karena masih memiliki potensi pengkondisian.

Selain sektor pengadaan, KPK turut menyoroti rendahnya kemandirian fiskal. Dari proyeksi pendapatan daerah Rp2,69 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru terealisasi Rp42,72 miliar, terdiri dari pajak daerah Rp15,93 miliar dan retribusi Rp24,32 miliar. Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian serius dalam penguatan sumber pendapatan.

Rekomendasi KPK mencakup penguatan mekanisme hibah yang hanya ditujukan kepada lembaga atau organisasi, pokir berbasis kebutuhan masyarakat, hingga mitigasi konflik kepentingan dalam pengadaan.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyatakan komitmen pemda untuk berbenah. “Kami tengah menyiapkan dashboard monitoring guna memastikan seluruh proses dapat dipantau secara real-time,” ujarnya.

KPK berharap pembenahan menyeluruh ini tidak hanya meningkatkan integritas dan kepercayaan publik, tetapi juga memastikan pembangunan berjalan efektif sesuai kebutuhan masyarakat.

#KPK #Magelang #PengadaanBarangDanJasa #TransparansiAnggaran #PencegahanKorupsi

#SPI2024 #MCSP2024 #Pokir #AkuntabilitasPublik #BelanjaDaerah #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *