Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana UNISSULA
2 mins read

Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana UNISSULA

On Berita – Jakarta – Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono resmi memperoleh gelar Profesor Kehormatan Ilmu Hukum Pidana dari UNISSULA. Dalam orasinya, ia menyoroti urgensi restitusi korban tindak pidana melalui mekanisme perampasan aset terpidana.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dr. Rudi Margono kini resmi menyandang gelar Prof. (HC-UNISSULA) setelah dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Pidana di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Sabtu (15/11/2025). Pengukuhan tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNISSULA dan dihadiri jajaran akademisi serta pejabat Kejaksaan RI.

Dalam pidato ilmiahnya, Prof. Rudi Margono menyampaikan orasi berjudul “Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana”. Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum di Indonesia selama ini masih berorientasi pada pembuktian kesalahan pelaku, sementara pemenuhan hak-hak korban, khususnya restitusi, kerap terabaikan.

Menurutnya, masih banyak korban tindak pidana kesulitan memperoleh hak restitusi, baik dalam bentuk biaya pengobatan, kerugian materiil, maupun kerugian ekonomi yang muncul akibat penipuan, penggelapan, dan tindak pidana lain. Karena itu, ia mendorong pemaknaan restitusi yang lebih luas, tidak terbatas pada kerugian langsung tetapi juga kerugian ekonomi yang dialami korban.

Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana yang mewakili Jaksa Agung memberikan ulasan terhadap orasi tersebut. Ia menilai gagasan Prof. Rudi sangat relevan dalam menjawab tantangan sistem peradilan pidana di Indonesia. Mekanisme restitusi melalui perampasan aset terpidana dianggap sebagai langkah progresif menuju penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi kepada korban.

“Gagasan ini sejalan dengan pandangan bahwa tugas penegak hukum tidak hanya menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak korban sebagai wujud keadilan menyeluruh,” ujarnya.

Jaksa Agung berharap pengukuhan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam mendorong pembaharuan sistem hukum nasional. Ia juga mengucapkan selamat kepada Prof. Rudi atas amanah baru yang diemban.

“Semoga amanah ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

#RudiMargono #GuruBesarKehormatan #UNISSULA #KejaksaanRI #HukumPidana

#RestitusiKorban #PenegakanHukum #AsetTerpidana #OrasiIlmiah #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Kejaksaan Agung RI | 16 November 2025 https://kejaksaan.go.id/conference/news/9288/read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *