Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, MK Cabut Frasa Penugasan Kapolri
2 mins read

Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, MK Cabut Frasa Penugasan Kapolri

JAKARTA — OnBerita — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil, menyusul putusan yang membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025). Dengan pembatalan tersebut, setiap anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.

MK: Frasa Penjelasan Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa penjelasan tersebut justru mengaburkan makna utama Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

“Frasa tersebut menimbulkan kerancuan, memperluas norma, dan menciptakan ketidakpastian hukum baik bagi anggota Polri maupun ASN,” ujar Ridwan.

MK menilai ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

Putusan ini disertai concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani serta dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa doktoral dan advokat, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum.

Mereka menyebut aturan sebelumnya memberi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status kepolisian. Contoh jabatan yang disebutkan dalam persidangan antara lain:

Ketua KPK

Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kepala BNN

Wakil Kepala BSSN

Kepala BNPT

Para pemohon berpendapat hal ini mengganggu prinsip netralitas, merugikan ASN dan profesional sipil, serta membuka peluang terjadinya dwifungsi Polri.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa:

Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil apa pun.Penugasan Kapolri bukan lagi dasar legal untuk mengisi jabatan di luar institusi kepolisian.

Setiap pengisian jabatan sipil harus melalui mekanisme sipil sesuai prinsip meritokrasi.

Putusan MK ini diharapkan memperkuat netralitas aparatur negara, mencegah tumpang tindih kewenangan, dan menjamin kesempatan yang adil bagi ASN maupun profesional sipil.

#MK #MahkamahKonstitusi #UUPolri #Polri #NetralitasAparatur #JabatanSipil #HukumIndonesia

Penulis : Woko Baruno

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Mahkamah Konstitusi RI, 13 November 2025

Sumber : https://www.mkri.id/berita/anggota-polri-dilarang-duduki-jabatan-sipil-24090

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *