Kemenag Siapkan Regulasi Dana Sosial Keagamaan untuk Perkuat Pemberdayaan Umat
2 mins read

Kemenag Siapkan Regulasi Dana Sosial Keagamaan untuk Perkuat Pemberdayaan Umat

On Berita – Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan tata kelola dana sosial keagamaan seperti zakat, wakaf, dan fidyah agar dapat berdaya guna dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi umat.

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi pengelolaan dana sosial keagamaan untuk memperkuat pemberdayaan umat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai, potensi dana sosial keagamaan di Indonesia sangat besar dan perlu dikelola dengan sistem yang transparan dan akuntabel.

“Potensi zakat nasional ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, yang baru terealisasi sekitar Rp41 triliun,” ungkap Menag dalam rapat internal di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Menag, angka tersebut menunjukkan masih luasnya ruang optimalisasi dana zakat dan dana sosial keagamaan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain zakat, potensi besar juga terdapat pada dana wakaf, dam, aqiqah, dan fidyah.

“Dana-dana tersebut perlu memiliki payung hukum dan mekanisme yang jelas agar dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Menag meminta Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri segera menyiapkan rancangan pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan. Pedoman tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh Kanwil dan Kankemenag di daerah.

“Saya minta Ditjen Bimas Islam bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri segera menyiapkan rancangan pedoman pengelolaan dana sosial keagamaan ini. Harus ada mekanisme yang terstruktur, sehingga bisa menjadi acuan bagi seluruh Kanwil Kemenag dan Kankemenag kabupaten/kota,” tegas Menag.

Lebih lanjut, Menag menegaskan bahwa dana sosial keagamaan harus dikelola dengan prinsip transparansi dan profesionalisme, agar dapat menjadi sumber penguatan ekonomi umat yang berkesinambungan.

“Program pemberdayaan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan ini harus berjalan berkesinambungan. Jangan hanya bersifat karitatif, tapi mampu menciptakan kemandirian ekonomi umat,” imbuhnya.

Menag juga mendorong adanya sinergi lintas unit kerja dan kolaborasi dengan lembaga zakat serta organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. “Saya ingin agar Kementerian Agama hadir sebagai fasilitator dan penggerak ekosistem filantropi Islam yang kuat dan berkeadilan,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyambut baik arahan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memperkuat tata kelola internal dan memastikan adanya panduan operasional yang jelas bagi seluruh unit kerja di pusat dan daerah.

“Instrumen regulasi yang kuat akan menjadi pondasi bagi pengelolaan dana sosial keagamaan yang transparan dan terukur. Kami akan memastikan setiap unit kerja di pusat maupun daerah memiliki panduan operasional yang jelas,” kata Kamaruddin.

Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas unit menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. “Dengan sinergi antar unit dan dukungan seluruh jajaran, kita bisa menjadikan potensi ini sebagai kekuatan besar dalam menggerakkan ekonomi umat,” tutupnya.

#Kemenag #NasaruddinUmar #DanaSosialKeagamaan #Zakat #Wakaf #PemberdayaanUmat #EkonomiUmat #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta

Penulis : Rizky Sapta Nugraha

Editor : Ali Ramadhan

Sumber : Berita Kemenag RI | 5 November 2025 https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-siapkan-regulasi-pengelolaan-dana-sosial-keagamaan-untuk-pemberdayaan-umat-aKkgm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *