Kementerian Pariwisata Tanggapi Keberatan GIPI Soal UU Kepariwisataan
On Berita – Jakarta – Kementerian Pariwisata menanggapi keberatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) atas Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan, dengan menegaskan bahwa proses penyusunan UU dilakukan terbuka dan melibatkan berbagai pihak.
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia memberikan klarifikasi atas sejumlah keberatan yang disampaikan oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) terkait Undang-Undang Kepariwisataan yang ditetapkan pada 2 Oktober 2025. Melalui pernyataan resmi, Kemenpar menegaskan bahwa penyusunan UU tersebut telah melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif.
“Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan hak inisiatif DPR RI dan dalam prosesnya telah dibahas bersama Pemerintah serta pelaku industri pariwisata secara terbuka melalui berbagai konsultasi publik,” ujar Kemenpar dalam keterangannya, Senin (14/10).
Terkait pelibatan asosiasi pariwisata, Kemenpar menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j mengenai ekosistem kepariwisataan, serta Bab VII Pasal 22 yang menegaskan hak pelaku usaha untuk membentuk dan menjadi anggota asosiasi pariwisata. Dengan demikian, asosiasi tetap memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pengembangan pariwisata nasional.
Kemenpar juga menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri akan tetap dapat dijalankan secara fleksibel melalui peraturan pelaksana dan mekanisme kerja sama sesuai kebutuhan sektor.
Terkait wacana pembentukan Tourism Board, Kemenpar menyebutkan bahwa dalam konsultasi dengan DPR RI disepakati tidak perlu menambah nomenklatur baru karena Badan Promosi Pariwisata Indonesia sudah diatur dalam UU No.10 Tahun 2009.
Menanggapi usulan GIPI tentang Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata, Kemenpar menjelaskan bahwa BLU dibentuk bukan untuk mencari keuntungan, melainkan memberikan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan PP No. 23 Tahun 2005 dan PMK No. 129/PMK.05/2020.
Selain itu, Kemenpar menegaskan bahwa konsep pungutan wisatawan mancanegara bukan berasal dari pemerintah, melainkan usulan DPR RI dalam proses pembahasan UU.
Pemerintah juga menepis anggapan bahwa tidak memberikan dukungan bagi industri pariwisata. Kemenpar menyebut berbagai kebijakan dan program yang telah dilaksanakan, seperti:
- PPh 21 DTP bagi pekerja sektor pariwisata berpenghasilan di bawah Rp10 juta.
 - Program magang lulusan perguruan tinggi selama 6 bulan di sektor pariwisata.
 - Promosi destinasi wisata melalui anggaran pemasaran Kemenpar.
 - Sertifikasi dan pelatihan berbasis kompetensi untuk tenaga kerja pariwisata.
 - Surat Edaran Menteri Pariwisata No. SE/4/HK.01.03/MP/2025 untuk memastikan kesetaraan usaha antar pelaku pariwisata.
 
Kemenpar menegaskan, semua langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan pariwisata nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara regulasi dan kepentingan pelaku industri.
“Tanggapan ini kami sampaikan agar publik dapat memahami pandangan pemerintah secara utuh,” tutup pernyataan Kemenpar.
#Kemenpar #UUKepariwisataan #GIPI #PariwisataIndonesia #IndustriPariwisata #TourismBoard #KebijakanPemerintah #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita Kementerian UMKM RI | 15 Oktober 2025 https://kemenpar.go.id/berita/kementerian-pariwisata-republik-indonesia-menanggapi-keberatan-atas-undang-undang-kepariwisataan
