Usut Tuntas Dugaan Kekayaan Tak Wajar Pejabat Provinsi Kalimantan Tengah
On Berita – Jakarta – Koalisi Masyarakat Pemerhati Korupsi (KMPK) menyatakan keprihatinan dan kemarahan atas beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan deretan mobil mewah senilai puluhan miliar rupiah di dalam garasi milik salah satu pejabat Provinsi Kalimantan Tengah. Tayangan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik: dari mana sumber kekayaan fantastis tersebut diperoleh, dan apakah harta itu telah dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Fenomena ini menjadi potret buram integritas pejabat publik, di mana kemewahan dan gaya hidup berlebihan sangat bertolak belakang dengan prinsip kejujuran serta transparansi yang wajib dijunjung oleh setiap penyelenggara negara. Publik berhak mengetahui kebenaran dan keabsahan kekayaan seorang pejabat yang selama ini mengemban amanah rakyat.
Berdasarkan temuan dan keresahan masyarakat, KMPK secara tegas menyampaikan tuntutan berikut:
1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk meninjau kembali LHKPN pejabat Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil isi garasi yang bernilai puluhan miliar rupiah. Langkah ini penting untuk memastikan apakah terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan harta dan kenyataan di lapangan.
2. Menuntut KPK RI melakukan audit forensik terhadap seluruh harta kekayaan pejabat dimaksud, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak, rekening bank, hingga sumber penghasilan lainnya. Audit menyeluruh dibutuhkan agar tidak ada harta yang disembunyikan atau dialihkan atas nama pihak lain.
3. Mendesak Gubernur Kalimantan Tengah untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, sekaligus menindaklanjuti isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan kepemilikan mobil mewah oleh anak pejabat tersebut. Sikap diam pemerintah daerah hanya akan memperburuk citra dan menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
4. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap pejabat yang bersangkutan, karena telah melaporkan harta kekayaan yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Seorang pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam kejujuran, bukan justru menimbulkan kecurigaan akan praktik-praktik korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang.
KMPK menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan jabatan dan kekayaan tidak wajar merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai moral dan amanah rakyat. Kami mendesak KPK untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menuntaskan kasus ini. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi untuk berlindung di balik jabatan atau kekuasaan.
Keadilan harus ditegakkan, transparansi harus dijamin, dan integritas pejabat publik harus dikembalikan!
