Kemenkumham Bahas RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Berbasis HAM
On Berita – Jakarta -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati sebagai pengganti Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964. RUU ini disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi terpidana mati.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini dilandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. “Tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia,” ujarnya dalam kegiatan Uji Publik RUU di Ruang Rapat Soepomo, Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Rabu (8/10/2025).
Eddy menambahkan, RUU ini telah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 melalui keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026. Setelah pembahasan dan paraf dari kementerian serta lembaga terkait, RUU ini akan segera diajukan kepada Presiden.
Dalam kesempatan itu, Wamenkum juga menguraikan sejumlah pembaruan dalam RUU dibandingkan regulasi lama, di antaranya terkait hak, kewajiban, dan syarat bagi terpidana mati. RUU ini menegaskan bahwa narapidana berhak mendapatkan perlakuan manusiawi, termasuk larangan penggunaan alat pengekangan berlebihan, fasilitas hunian layak, serta kesempatan berkomunikasi dengan keluarga. Selain itu, terpidana juga dapat mengajukan permintaan mengenai lokasi pelaksanaan eksekusi dan tata cara penguburan.
Terkait pelaksanaan hukuman, RUU mengatur bahwa pidana mati dapat dilakukan apabila terpidana tidak menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan, telah mengajukan grasi namun ditolak, dan berada dalam kondisi sehat.
Eddy juga mengusulkan agar metode eksekusi tidak hanya terbatas pada tembak mati, tetapi bisa mempertimbangkan opsi lain seperti injeksi mematikan atau kursi listrik, dengan dasar pertimbangan ilmiah mengenai cara yang paling cepat dan minim penderitaan.
“Mungkin bisa dipertimbangkan secara ilmiah, mana yang paling cepat mendatangkan kematian — apakah kursi listrik, tembak mati, atau injeksi,” pungkas Eddy.
#ONBERITA #ONBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta #RUUPidanaMati #Kemenkumham #EddyHiariej #HakAsasiManusia #PelaksanaanPidanaMati #RevisiPenpres1964
Penulis : Galang Aryudha Pamungkas
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : https://kemenkum.go.id/berita-utama/ruu-pidana-mati-berlandaskan-prinsip-ham
