Tunggakan Iuran BPJS Akan Dihapus, Harapan Baru bagi Keluarga Rentan
On Berita – Jakarta – Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan disambut positif oleh kalangan legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut karena dinilai sejalan dengan mandat konstitusi untuk menjamin hak dasar rakyat dalam memperoleh akses kesehatan yang layak, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.
“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” ujar Arzeti dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah dan direncanakan mulai berlaku pada November 2025.
Kebijakan ini akan memberikan kesempatan bagi peserta BPJS untuk memulai kembali kepesertaan tanpa beban utang masa lalu, sehingga mereka dapat kembali aktif membayar iuran dan memperoleh manfaat jaminan kesehatan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penghapusan ini bukan berarti menghapus kewajiban iuran selamanya, melainkan memberi kesempatan baru bagi peserta untuk kembali berpartisipasi dalam sistem JKN secara berkelanjutan.
Arzeti menilai kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat dari keluarga rentan yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan kesehatan akibat tunggakan.
“Kita sering temukan banyak masyarakat menahan diri untuk berobat karena kartu BPJS-nya diblokir. Padahal mereka menunggak bukan karena tidak mau, tapi karena tekanan ekonomi. Jadi, kebijakan ini betul-betul menjadi harapan baru,” tegas Politisi Fraksi PKB itu.
Namun demikian, Arzeti juga menekankan pentingnya pengawasan dan edukasi agar kebijakan ini tidak menimbulkan kelalaian masyarakat dalam memenuhi kewajiban iuran ke depan.
“Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin,” ujarnya.
Menurut Arzeti, kebijakan ini bukan sekadar langkah teknis, tetapi juga upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial nasional. Dengan tata kelola yang transparan dan kebijakan yang manusiawi, negara hadir bukan hanya untuk menghapus beban administratif, tetapi juga untuk mengembalikan rasa keadilan dan kepercayaan rakyat terhadap sistem JKN.
#BPJSKesehatan #JKN #ArzetiBilbina #KesehatanUntukSemua #KeluargaRentan #JaminanSosial #AksesKesehatan #PemerintahHadir #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita DPR RI | 10 Oktober 2025 https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Tunggakan-Iuran-BPJS-Akan-Dihapus-Harapan-Baru-Bagi-Keluarga-Rentan-Peroleh-Akses-Jaminan-Kesehatan-60136
