Kemenkes Terbitkan SE Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Dapur MBG
2 mins read

Kemenkes Terbitkan SE Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Dapur MBG

Jakarta, On Berita – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang mengatur percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Edaran ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan SPPG di seluruh Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menegaskan bahwa selain aspek gizi, keamanan pangan juga merupakan faktor penting yang harus diperhatikan dalam program ini. “Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” ujar Murti.

Dalam SE ini ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum SE diterbitkan dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut. Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah SE berlaku, wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk mendapatkan SLHS, SPPG harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen seperti surat permohonan resmi, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah atau tata letak dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus sertifikat keamanan pangan siap saji.

Sebelum menerbitkan sertifikat, dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Selain itu, SPPG juga harus melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi.

“Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan dan kelengkapan dokumen dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Murti.

Dengan penerbitan SE ini, pemerintah ingin memastikan bahwa makanan dalam program MBG tidak hanya bergizi tetapi juga aman dan higienis untuk dikonsumsi, sehingga memberikan perlindungan optimal bagi penerima manfaat program.

Penulis: Woko Baruno

Editor : Ali Ramadhan

Sumber berita : Sekretariat Negara RI, 08 Oktober 2025

Sumber : https://www.setneg.go.id/baca/index/kemenkes_terbitkan_edaran_percepatan_penerbitan_sertifikat_laik_higiene_sanitasi_untuk_dapur_mbg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *