Satgas PKH Laporkan Capaian Penertiban Kawasan Hutan ke Presiden Prabowo
On Berita – Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan capaian kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk hasil penguasaan kembali lahan di sektor perkebunan dan pertambangan senilai ratusan triliun rupiah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan laporan capaian kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersamaan dengan kegiatan penyerahan aset rampasan negara kepada PT Timah Tbk pada Senin (6/10/2025).
Kegiatan yang turut disaksikan oleh para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, serta jajaran Forkopimda Bangka Belitung ini menjadi momentum penting dalam evaluasi tata kelola sumber daya alam dan pengembalian aset negara.
Dalam laporannya, Jaksa Agung menyebut hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH berhasil menertibkan kawasan hutan di sektor perkebunan seluas 3,4 juta hektare, dengan nilai indikatif mencapai Rp150 triliun. Sebanyak 1,5 juta hektare di antaranya telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.
“Berdasarkan kajian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, penguasaan kembali tanah dan kebun sawit mencapai nilai sekitar Rp46,55 juta per hektare,” ungkap Burhanuddin.
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga melakukan penertiban di sektor pertambangan. Dari hasil verifikasi di tujuh provinsi, sebanyak 5.209 hektare kawasan hutan berhasil dikuasai kembali dari 39 entitas perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Adapun pada sektor kehutanan, Satgas PKH tengah mengusut dugaan praktik illegal logging di kawasan hutan produksi Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan total area terdampak mencapai 21.000 hektare sejak 2023. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 hektare telah dirambah secara aktif dan kini menjadi fokus penegakan hukum.
Kejaksaan menegaskan bahwa aktivitas penebangan liar bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga tindak pidana yang berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan aset negara.
Langkah ini meneguhkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memastikan hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi kepentingan nasional.
#SatgasPKH #PresidenPrabowo #KejaksaanRI #PenertibanKawasanHutan #AsetNegara #LingkunganHidup #IllegalLogging #ReformasiHukum #SDAIndonesia #BangkaBelitung #ONBERITA #OnBerita #OnBeritaNasional #OnBeritaJakarta
Penulis : Rizky Sapta Nugraha
Editor : Ali Ramadhan
Sumber : Berita Kejaksaan Agung RI | 7 Oktober 2025 https://kejaksaan.go.id/conference/news/8537/read
